Terkini Daerah
Viral Pasangan Berbuat Mesum di Pemandian Cikoromoy saat Ramai Pengunjung, Pelaku Ngaku Khilaf
Media sosial sempat digegerkan dengan beredarnya video mesum sepasangan kekasih di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Selain mengakui perbuatan, DS dan RA juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Ia sadar betul perbuatannya itu telah melanggar ajaran agama.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," kata DS.
Atas kejadian ini, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tukas Hamam. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBanten.com dengan judul Polres Pandeglang Juga Buru Pasangan Mesum Lainnya yang Berpelukan di Pemandian Cikoromoy, dan Viral Pasangan Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy, Sudah Diamankan Polisi, Si Wanita Masih Pelajar