Terkini Daerah
Viral Pasangan Berbuat Mesum di Pemandian Cikoromoy saat Ramai Pengunjung, Pelaku Ngaku Khilaf
Media sosial sempat digegerkan dengan beredarnya video mesum sepasangan kekasih di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Media sosial sempat digegerkan beredarnya video mesum sepasangan kekasih di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Dilansir TribunWow.com, dalam video yang beredar luas, tampak sepasang kekasih berada di atas pelampug yang saling berdekatan.
Si wanita kerudung hitam duduk di depan si pria.
Lantas, tampak pria tersebut memasukkan tangan ke dalam kerudung kekasihnya.

Baca juga: Fakta Viral Muda-mudi Mesum di Pemandian Cikoromoy, Buat Bupati Malu hingga Ancaman untuk Pengelola
Baca juga: Nasib Sejoli yang Viral Mesum di Pemandian Cikoromoy, Terancam 2 Tahun Penjara meski Minta Maaf
Diduga, pria tersebut tengah melakukan tindakan asusila.
Keduanya asyik bermesraan meskipun kolam pemandian umum tersebut dalam kondisi ramai.
Kejadian itu berlangsung di Pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (16/5/2021).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi pun membenarkan adanya kejadian itu.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," ujar Hamam, dikutip dari TribunBanten.com, Rabu (19/5/2021).
Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan.
Pemeran pria itu berinisial DS (20), asal Kecamatam Walantaka, Kota Serang, Banten.
Baca juga: Duduk Mepet Sambil Sembunyikan Tangan di Kerudung, Pasangan Ini Ngaku Mesum di Pemandian Cikoromoy
Baca juga: Kabar Terbaru Viral Mesum Parakan 01, Ternyata Videonya Direkam dan Disebar Bocah
Sementara itu, wanita berjilbab hitam dalam video berinisial RA (18) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum."
Kepada polisi, DS mengaku menyesali perbuatan mesumnya.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," kata DS.
Selain mengakui perbuatan, DS dan RA juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Ia sadar betul perbuatannya itu telah melanggar ajaran agama.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," kata DS.
Atas kejadian ini, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tukas Hamam. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBanten.com dengan judul Polres Pandeglang Juga Buru Pasangan Mesum Lainnya yang Berpelukan di Pemandian Cikoromoy, dan Viral Pasangan Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy, Sudah Diamankan Polisi, Si Wanita Masih Pelajar