Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Ibu yang Digugat Anak Kandung seusai Jual Tanah Warisan dari Suami: Dia Sudah Dapat Bagian

Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat karena masalah tanah warisan suaminya.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat anang kandungnya sendiri karena masalah tanah warisan suaminya.

Hati Senah (70) hancur mengetahui dirinya digugat oleh anaknya yang bernama Yusriadi (45).

Bahkan ketika Lebaran, Yusriadi tak mengunjungi sang ibu meski rumah mereka hanya berjarak dua meter.

Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi
Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Baca juga: Kronologi Ayah Tewas Dianiaya Anak di Semarang, Bermula dari Salah Paham Berlanjut Adu Jotos

Dituding Menjual Tanpa Sepengetahuan Yusriadi

Senah disebut telah menjual tanah warisan itu tanpa sepengetahuan Yusriadi.

Namun menurut pengakuan Senah, tanah seluas 13 are yang dia jual memang bukan jatah anak-anaknya, melainkan untuk mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya, Senin (17/5/2021).

Bahkan Senah menyebut bahwa anak-anaknya sudah mendapatkan jatah masing-masing.

Sawah seluas 30 are milik suaminya sudah dijual dan hasilnya dibagikan kepada anak-anaknya.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.

Untuk Bayar Utang

Pengacara Senah, Apriadi mengatakan, hasil penjualan tanah itu juga digunakan untuk menutup utang almarhum suami Senah, yang tak lain adalah ayah Yusriadi.

Uang itu juga dipakai untuk menebus sawah yang digadaikan. Sedangkan sawah itu sudah dibagi pada anak-anaknya.

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Dia berharap kasus berakhir lewat mediasi karena masalah tersebut adalah persoalan keluarga.

"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Anak Gugat IbuWarisanNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved