Terkini Daerah
Pengakuan Ibu yang Digugat Anak Kandung seusai Jual Tanah Warisan dari Suami: Dia Sudah Dapat Bagian
Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat karena masalah tanah warisan suaminya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ibu asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat anang kandungnya sendiri karena masalah tanah warisan suaminya.
Hati Senah (70) hancur mengetahui dirinya digugat oleh anaknya yang bernama Yusriadi (45).
Bahkan ketika Lebaran, Yusriadi tak mengunjungi sang ibu meski rumah mereka hanya berjarak dua meter.

Baca juga: Kronologi Ayah Tewas Dianiaya Anak di Semarang, Bermula dari Salah Paham Berlanjut Adu Jotos
Dituding Menjual Tanpa Sepengetahuan Yusriadi
Senah disebut telah menjual tanah warisan itu tanpa sepengetahuan Yusriadi.
Namun menurut pengakuan Senah, tanah seluas 13 are yang dia jual memang bukan jatah anak-anaknya, melainkan untuk mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya, Senin (17/5/2021).
Bahkan Senah menyebut bahwa anak-anaknya sudah mendapatkan jatah masing-masing.
Sawah seluas 30 are milik suaminya sudah dijual dan hasilnya dibagikan kepada anak-anaknya.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Untuk Bayar Utang
Uang itu juga dipakai untuk menebus sawah yang digadaikan. Sedangkan sawah itu sudah dibagi pada anak-anaknya.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.
Dia berharap kasus berakhir lewat mediasi karena masalah tersebut adalah persoalan keluarga.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.