Breaking News:

Terkini Daerah

Jual Warisan untuk Daftar Haji, Senah Digugat Anak Kandung yang Minta Jatah: Kok Berhati seperti Ini

Nasib pilu menimpa seorang nenek asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senah (70).

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu menimpa seorang nenek asal Desa Lendang Are, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senah (70).

Dilansir TribunWow.com, Senah digugat anak kandungnya sendiri bernama Yusriadi (45) karena masalah tanah warisan suaminya.

Seusai konflik warisan mencuat, Yusriadi terus bersikap dingin pada Senah.

Bahkan saat lebaran Yusriadi tak mengunjungi Senah meski rumahnya hanya berjarak dua meter.

Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi.
Yusriadi anak yang Ibu kandung, usai keluar dari ruangan mediasi. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Baca juga: Pengacara Ungkap Kejadian sebelum Anak Gugat Ibu di Kendal soal Sepetak Sawah, terkait Lelaki

Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5/2021), Senah menyebut Yusriadi menuduhnya menjual tanah warisan itu tanpa izin.

Padahal, menurut Senah, tanah seluas 13 are itu memang bukan jatah anak-anaknya.

Senah berniat menggunakan uang hasil penjualan tanah itu untuk mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," terang Senah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Senah menjelaskan, anak-anaknya sudah mendapat bagian warisan masing-masing.

Bahkan, sawah seluas 30 are dijualnya dan hasilnya dibagikan pada anak-anaknya.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," jelasnya.

Selain untuk mendaftar haji, uang hasil penjualan tanah juga digunakan untuk menutup utang mendiang suami Senah.

Uang tersebut digunakan untuk menebus sawah yang digadaikan.

Baca juga: Pengakuan Ibu yang Digugat Anak Kandung seusai Jual Tanah Warisan dari Suami: Dia Sudah Dapat Bagian

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Rizky Febian perihal Warisan Lina Jubaedah, Pihak Teddy Tanya soal Bukti

"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," ujar Apriadi, kuasa hukum Senah.

Apriadi berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
12
Tags:
HajiAnak Gugat OrangtuaAnak Gugat IbuNTB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved