Breaking News:

Terkini Daerah

Kelanjutan Kasus Dugaan ART Disuruh Makan Kotoran Kucing, Majikan Tak Mengakui

Pihak kepolisian berhati-hati menyelidiki kasus ini karena keterangan majikan dan ART memberikan keterangan yang berbeda.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
youtube metrotvnews
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (kanan) mengungkapkan bagaimana dirinya disiksa oleh majikannya selama bekerja di rumah sang atasan, di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Warga Kota Surabaya sempat dihebohkan oleh pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) yang bercerita bahwa dirinya menerima siksaan dari majikannya.

EAS bercerita, selama bekerja di rumah atasannya di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, ia kerap dianiaya hingga dipaksa memakan kotoran kucing.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, dan mengakui sangat hati-hati dalam menyelidiki kasus ini sebab antara majikan dan ART memberikan pengakuan yang berbeda.

A, bocah 11 tahun, anak ART yang mengaku disiksa majikan saat ditemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Minggu (9/5/2021). Foto kanan: ilustrasi penganiayaan.
A, bocah 11 tahun, anak ART yang mengaku disiksa majikan saat ditemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Minggu (9/5/2021). Foto kanan: ilustrasi penganiayaan. (surya/febrianto ramadani)

Baca juga: Majikan Bantah Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Polisi Ungkap Fakta yang Patahkan Tudingan Majikan

Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, sejuah ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Kami sudah lidik dan sidik. Saat ini kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi - saksi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian kepada SURYA.id, Jumat (14/5/2021).

Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tidak ada alat bukti CCTV di tempat. Jadi kami masih mintai keterangan saksi-saksi saja," ungkap AKBP Oki.

Kendati demikian, dari hasil penyelidikan polisi, ada satu tudingan dari pihak majikan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Diketahui sang majikan menuding EAS mengalami gangguan kejiwaan dan menempatkan EAS di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh majikan EAS.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/5/2021).

AKBP Oki bercerita, sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa majikan EAS dan keluarga sang majikan sebagai saksi.

Sementara ini majikan EAS membantah telah menyiksa korban.

"Tidak mengakui melakukan semua yang disampaikan oleh korban," kata AKBP Oki.

Mengenai bantahan tersebut, AKP Oki mengatakan itu adalah hak dari terlapor.

Namun pihak kepolisian memastikan sedang mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum untuk menguak kebenaran kasus ini.

Berdasarkan pengakuan korban, korban menerima perlakuan kasar berupa penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran kucing.

Terakit tudingan sang majikan kepada korban yang mengalami gangguan kejiwaan, AKBP Oki mengatakan polisi telah memeriksa EAS didampingi psikolog.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EAS tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Fakta tersebut berlawanan dengan tudingan dari majikan EAS.

"Terlapor menyampaikan si korban ini ada gangguan kejiwaan," kata AKBP Oki.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan juga didampingi dengan psikolog, apa yang disampaikan oleh terlapor tersebut, disampaikan sama psikolog juga."

"Jadi tidak ada indikasi seperti itu (gangguan kejiwaan)," tandasnya.

Baca juga: ART Ngaku Dipaksa Majikan Makan Kotoran Kucing, Ini Kondisi Anak Korban yang Sempat Tinggal di TKP

Kondisi Anak Korban

Di sisi lain, A, seorang gadis berusia 10 tahun adalah putri dari EAS yang tinggal bersama ibunya selama sang ibu mendapat perlakuan kasar dari sang majikan.

Bersama EAS, A juga tinggal di rumah majikan ibunya.

Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, EAS diketahui sempat dibawa oleh majikannya sendiri ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

Majikan EAS berdalih, EAS mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan di sana.

Saat ditempatkan di pondok tersebut, EAS memohon agar putrinya yang masih ada di rumah sang majikan, bisa segera dievakuasi.

“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," ungkap EAS, dilansir Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menengok A (11), putri EAS (45), asisten rumah tangga korban penganiayaan oleh majikannya di Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, di  Sidoarjo, Minggu sore (9/5/2021).
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menengok A (11), putri EAS (45), asisten rumah tangga korban penganiayaan oleh majikannya di Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, Minggu sore (9/5/2021). (surya.co.id/febrianto ramadani)

Baca juga: Fakta Viral Video Nenek Berdaster Kendarai Sepeda Motor Lawan Arah, Polisi Cari Sosok sang Nenek

Menyusul permohonan EAS, pihak kepolisian kemudian membawa A dari rumah majikan EAS.

A dievakuasi dan dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, Jalan W Monginsidi, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara ini, A ditempatkan di PPSAB sembari menunggu EAS pulih.

EAS sendiri ditempatkan di RS Bhayangkara Surabaya karena mengalami luka-luka yang diduga diakibatkan oleh majikannya.

Saat dikunjungi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina pada Minggu (9/5/2021) sore, A nampak lancar diajak ngobrol.

"Anaknya disini sangat enjoy, tenang, dan nyaman karena ini fasilitas milik Pemerintah Provinsi, tempat untuk menempatkan anak yang mengalami permasalahan berat," ungkap Armuji.

Armuji meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan penganiyaan yang menimpa EAS.

"Kami serahkan kepada pihak berwajib. Segera diusut dan permasalahannya terselesaikan. Kalau memang butuh pendampingan baik anak dan ibunya,pemerintah kota akan memberikan perlindungan biar bisa mengembalikan moril. Pasti ada trauma karena mengalami diskresi mungkin. Seakan akan mau dipisahkan oleh orang tua," terangnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Plt Kepala UPT PPSAB Lestari Indriani, A berada dalam kondisi yang baik-baik saja dan tidak pernah mengeluhkan sakit.

"Posisinya tadi masih di polrestabes surabaya. Untuk sementara dititipkan disini. Sampai nanti nunggu kondisi ibunya membaik. Pasti dibicarakan lagi kapan si anak akan dipertemukan sama ibunya," ungkap Lestari.

"Yang jelas upayanya pasti ada psikolog dari Polda. Pendampingannya ada semua bagi dia. Pasti aman disini. Semoga ibunya segera sembuh dan kembali normal kembali bersama," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul ART di Surabaya Akui Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Tai Kucing, Dimasukkan Liponsos, Polisi Bergerak, Update ART di Surabaya Akui Disiksa Majikan dan Dipaksa Makan Tai Kucing, Anaknya Dievakuasi Polisi, dan Update Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan ART di Surabaya

Berita lain terkait Kasus Penyiksaan ART

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Asisten Rumah Tangga (ART)MajikanPolisiTribunWow.comPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved