Terkini Daerah
Termakan Bujuk Rayu Pacar, ART Asal Lampung Ini Dirudapaksa saat Tidur, Begini Kronologinya
A (15), seorang remaja di Lampung Barat menjadi korban rudapaksa sang pacar, T (23), saat tengah tidur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - A (15), seorang remaja di Lampung Barat menjadi korban rudapaksa sang pacar, T (23), saat tengah tidur.
Dilansir TribunWow.com, tindakan tak senonoh itu dilakukan T pada Selasa (11/5/2021).
A merupakan seorang asisten rumah tangga (ART), warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.
Sementara itu, pelaku merupakan seorang petani, warga Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.

Baca juga: Pengakuan Pedofil Cabuli 35 Remaja Pria di Prabumulih, Sering Jual Diri dan Pasang Tarif Rp25 Ribu
Baca juga: Gadis 15 Tahun Takut Hamil saat Dirudapaksa Pacar, Pelaku Membual Mau Tanggung Jawab: Sekali Aja
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan persitiwa itu bermula saat pelaku berjanji akan bertemu dengan korban di rumah Sri Sumarni, rekan A.
"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," kata Sukimanto, dikutip dari TribunLampung, Rabu (12/5/2021).
"Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku."
Namun, pelaku ngotot meminta korban menginap di rumahnya.
Pelaku sampai berbohong dan menyebut sudah mendapat izin dari ibunya agar korban mau menginap.
"Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," kata Sukaminto.
Pelaku dan korban lantas berboncengan menuju rumah T.
Baca juga: Diam-diam Sukai Anak Gadis Tetangganya, Bujangan 30 Tahun Hampir Rudapaksa Korban saat Bertamu
Baca juga: Rudapaksa 35 Remaja Pria, Rusdiono Ngaku Awalnya Penasaran: Aku Umur 7 Tahun Jadi Korban
Malam harinya, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah tidur.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," ujar Sukimanto.
Korban sempat melawan saat dirudapaksa.
Namun karena kalah kuat, korban akhirnya hanya bisa pasrah saat pelaku merudapaksanya.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke sang ibu.
"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelasnya.
Tak smapai 24 jam seusai menerima laporan, polisi langsung meringkus pelaku.
T ditangkap di rumahnya yang berada di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.
Baca juga: 4 Hari Disekap, Bocah 14 Tahun 3 Kali Dirudapaksa dan Diancam Pakai Pisau, Begini Kronologinya
Saat ditangkap, T tengah istirahat di rumahnya.
"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto.
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 11 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Rudapaksa Gadis Belia, Pemuda di Lampung Barat Terancam 11 Tahun Penjara, dan Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur