Terkini Daerah
Aksi Pertamanya Dilakukan Diam-diam saat Korban Tidur, Pedofil Anak: Sudah 35 Orang Lebih
Warga Prabumulih, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan kabar ditangkapnya predator anak, Rusdiono (44).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menyebut Rusdiono dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujr Abdul Rahman.
"Kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SRIPOKU.com dengan judul Korban Pedofil Prabumulih Berkisar Usia 16 Tahun, Ketahuan Gegara Keluarga Korban Banyak Melapor, Prabumulih Jadi Pedofil, 29 Tahun Kedok Pelaku Baru Terbongkar, dan Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri