Terkini Daerah
29 Tahun Jadi Predator Anak di 6 Kecamatan Prabumulih, Hukuman Ini Menanti Pedofil Rusdiono
Pelaku pedofilia Rusdiono (44) terancam akan dikenakan hukuman kebiri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia bahkan berdandan layaknya wanita dan memiliki nama malam.
Baca juga: Viral Video Mesum Siswi SMA di NTT, Ternyata si Wanita Korban Pencabulan
"Saya pernah setahun menjajakan diri di jalan di depan Pasar Tradisional Modern Prabumulih, nama saya kalau malam Ruswati," kata Rusdiono, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengaku sering mendapat pelanggan, baik usia tua maupun muda.
Rusdiono sering mangkal di tepi Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Inpres.
Ia biasanya hanya melayani dua orang semalam.
"Jadi saya mulai stand by mulai pukul 22.00 sampai 24.00 dan dalam satu malam saya hanya kuat melayani dua orang," tutur Rusdiono.
Perbuatan mesum itu dilakukannya di lantai dua gedung Pasar Inpres dengan beralaskan kardus bekas.
"Kalau malam kan sepi di sana jadi dilakukan di sana, tiap beraksi saya pakai celana ketat legging dan berpenampilan seperti perempuan," ungkapnya.
Rusdiono diketahui merupakan duda yang setelah istrinya meninggal dunia.
Setiap kencan, ia mematok tarif Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.
"Tiap sekali kencan saya dikasih uang Rp25 ribu atau Rp50 ribu, saya dominan jadi perempuannya," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri dan Pengakuan Pelaku Pedofil di Prabumulih, Tanpa Iming-iming: Saya Lakukan Saat Korban Tidur.
Baca berita lainnya terkait kasus pencabulan