Terkini Daerah
29 Tahun Jadi Predator Anak di 6 Kecamatan Prabumulih, Hukuman Ini Menanti Pedofil Rusdiono
Pelaku pedofilia Rusdiono (44) terancam akan dikenakan hukuman kebiri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pedofilia Rusdiono (44) terancam akan dikenakan hukuman kebiri.
Dilansir TribunWow.com, pasalnya sebanyak 35 remaja telah menjadi korban warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu.
Setelah ditangkap pada Sabtu (8/5/2021) lalu, Rusdiono kini mendekam di Polres Prabumulih akibat perbuatannya.

Baca juga: Viral Sejoli Kepergok Mesum di Kuburan China, Gelap-gelapan Tak Pakai Celana: Jangan Direkam, Malu
Diketahui Rusdiono pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 1992 ketika berusia 15 tahun.
Pencabulan itu ia lakukan saat korban sedang tidur.
"Sejak saat itu saya ketagihan," tuturnya, dikutip dari Sripoku.com, Senin (10/5/2021).
Dalam kurun waktu 1992 sampai 2020, sebanyak 35 anak dan remaja sudah menjadi korban Rusdiono.
Korbannya tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Prabumulih.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Kota Prabumulih AKP Abdul Rahman.
"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," kata Abdul Rahman.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena ada kemungkinan korban terus bertambah.
Baca juga: Viral Video Mesum 29 Detik di Wisata Sungai Mata Allo, 2 Pasang Remaja Berbuat Asusila di Motor
Dalam pengakuannya, Rusdiono menyebut dirinya melakukan pencabulan kepada sesama teman dan keluarga ketika datang ke rumahnya.
"Kadang mereka ikut main PS (Playstation) di rumah lalu saat tidur saya cabuli," ungkap Rusdiono.
Ia mengaku tidak pernah memberikan sesuatu kepada korban.
Pasalnya pencabulan itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
"Saya tidak mengiming-imingi sesuatu hanya diberikan rokok, main PS bersama dan nonton bersama," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Rusdiono terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia juga akan dijerat hukuman kebiri.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, kita upayakan maksimal (kebiri) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegas Abdul Rahman.
Sering Jual Diri
Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan pelaku pedofil bernama Rusdiono (44).
Dilansir TribunWow.com, pelaku diamankan di kebun kopi Talang Pondok di kawasan perbatasan Kecamatan Buay Pemaca dan Provinsi Lampung pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Bagian kakinya harus ditembak karena pelaku mencoba kabur saat diamankan.
Baca juga: Detik-detik Oknum Pendeta yang Cabuli Siswi SD di Medan Ditangkap, Warga Heboh Tuntut Hukuman Ini
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman.
Terungkap kemudian sebanyak 35 remaja pria sudah menjadi korban Rusdiono.
"Pelaku kita amankan atas laporan salah satu orang tua korban, setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui korbannya mencapai 35 orang dan sudah kita cek kebenarannya memang benar," kata Abdul Rahman, dikutip dari Sripoku.com, Senin (10/5/2021).

Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Ia menyebut korbannya berkisar di usia remaja.
"Saya lakukan sodomi sudah 35 orang lebih pak, usia antara 16 sampai 17 tahun," tutur Rusdiono saat memberikan keterangan kepada petugas.
Selain menjadi pelaku pedofilia, Rusdiono diketahui kerap menjajakan dirinya di sekitar Pasar Inpres Kota Prabumulih.
Ia bahkan berdandan layaknya wanita dan memiliki nama malam.
Baca juga: Viral Video Mesum Siswi SMA di NTT, Ternyata si Wanita Korban Pencabulan
"Saya pernah setahun menjajakan diri di jalan di depan Pasar Tradisional Modern Prabumulih, nama saya kalau malam Ruswati," kata Rusdiono, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengaku sering mendapat pelanggan, baik usia tua maupun muda.
Rusdiono sering mangkal di tepi Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Inpres.
Ia biasanya hanya melayani dua orang semalam.
"Jadi saya mulai stand by mulai pukul 22.00 sampai 24.00 dan dalam satu malam saya hanya kuat melayani dua orang," tutur Rusdiono.
Perbuatan mesum itu dilakukannya di lantai dua gedung Pasar Inpres dengan beralaskan kardus bekas.
"Kalau malam kan sepi di sana jadi dilakukan di sana, tiap beraksi saya pakai celana ketat legging dan berpenampilan seperti perempuan," ungkapnya.
Rusdiono diketahui merupakan duda yang setelah istrinya meninggal dunia.
Setiap kencan, ia mematok tarif Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.
"Tiap sekali kencan saya dikasih uang Rp25 ribu atau Rp50 ribu, saya dominan jadi perempuannya," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri dan Pengakuan Pelaku Pedofil di Prabumulih, Tanpa Iming-iming: Saya Lakukan Saat Korban Tidur.
Baca berita lainnya terkait kasus pencabulan