Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Penyiram Air Keras ke Satpam UIN Jakabaring, Ditawari Rp10 Juta dan Sempat Divonis 21 Tahun

Polisi berhasil mengungkap sosok penyiram air keras kepada satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Aminudin (49).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap sosok penyiram air keras kepada satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Aminudin (49).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Senin (3/5/2021).

Pelaku adalah Erwin (43) yang ditangkap petugas Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021).
Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Viral Nenek Baju Pink Garang saat Aniaya Bocah di Jalan, Pelaku Nangis dan Berontak saat Ditangkap

Tri Wahyudi mengungkapkan pelaku merupakan orang suruhan yang menerima bayaran atas aksinya.

"Pelaku ini menurut keterangan dia memang dia disuruh melakukan dengan sejumlah bayaran sekitar Rp10 juta," kata Tri.

"Pelaku melakukan aksinya bertiga. Erwin yang kita amankan ini adalah pelaku utamanya yang menyiram air keras kepada korban," ungkapnya.

Sementara itu kedua pelaku lainnya masih buron.

"Yang dua lagi kita masih kejar, tapi dari keterangan yang kita terima dari Erwin, kita sudah tahu dia disuruh oleh seseorang untuk melukai atau melumpuhkan korban Amirudin," kata Tri.

Untuk motif pelaku yang menyuruh Erwin masih didalami.

Diketahui Erwin sendiri tidak tahu alasan dirinya disuruh melakukan tindak kekerasan tersebut.

"Erwin juga tidak tahu keterangannya, hanya dikasih uang," jelas Tri.

Baca juga: Tengah Malam Didatangi 3 OTK, Pria di Palembang Tiba-tiba Disiram Air Keras saat Diajak Ngobrol

Tri mengungkap Erwin dan pelaku yang menyuruhnya saling mengenal.

"Saling mengenal. Kita sudah mengantongi identitasnya," paparnya.

Diketahui Erwin memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Pelaku adalah seorang residivis. Dia sudah pernah menjalani hukuman 9 tahun yang harusnya vonisnya 21 tahun dengan kasus pembunuhan," kata Tri.

Halaman
12
Tags:
Universitas Islam Negeri (UIN)JakabaringPalembangAir Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved