Terkini Daerah
Sosok Penyiram Air Keras ke Satpam UIN Jakabaring, Ditawari Rp10 Juta dan Sempat Divonis 21 Tahun
Polisi berhasil mengungkap sosok penyiram air keras kepada satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Aminudin (49).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap sosok penyiram air keras kepada satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Aminudin (49).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Senin (3/5/2021).
Pelaku adalah Erwin (43) yang ditangkap petugas Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Baca juga: Viral Nenek Baju Pink Garang saat Aniaya Bocah di Jalan, Pelaku Nangis dan Berontak saat Ditangkap
Tri Wahyudi mengungkapkan pelaku merupakan orang suruhan yang menerima bayaran atas aksinya.
"Pelaku ini menurut keterangan dia memang dia disuruh melakukan dengan sejumlah bayaran sekitar Rp10 juta," kata Tri.
"Pelaku melakukan aksinya bertiga. Erwin yang kita amankan ini adalah pelaku utamanya yang menyiram air keras kepada korban," ungkapnya.
Sementara itu kedua pelaku lainnya masih buron.
"Yang dua lagi kita masih kejar, tapi dari keterangan yang kita terima dari Erwin, kita sudah tahu dia disuruh oleh seseorang untuk melukai atau melumpuhkan korban Amirudin," kata Tri.
Untuk motif pelaku yang menyuruh Erwin masih didalami.
Diketahui Erwin sendiri tidak tahu alasan dirinya disuruh melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Erwin juga tidak tahu keterangannya, hanya dikasih uang," jelas Tri.
Baca juga: Tengah Malam Didatangi 3 OTK, Pria di Palembang Tiba-tiba Disiram Air Keras saat Diajak Ngobrol
Tri mengungkap Erwin dan pelaku yang menyuruhnya saling mengenal.
"Saling mengenal. Kita sudah mengantongi identitasnya," paparnya.
Diketahui Erwin memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Pelaku adalah seorang residivis. Dia sudah pernah menjalani hukuman 9 tahun yang harusnya vonisnya 21 tahun dengan kasus pembunuhan," kata Tri.