Munarman Ditangkap
Penangkapan Munarman Melanggar HAM? Kompolnas: Percuma Ribut, Itu Masalah Sangat Sepele
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menilai tidak perlu meributkan penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menilai tidak perlu meributkan penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Jumat (30/4/2021).
Diketahui sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan aksi terorisme pada Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Bukti Munarman Terlibat Terorisme hingga Berkiblat ke ISIS Diungkap Kompolnas: Dia Tunduk dan Ikut
Penangkapan dilakukan mendadak, sehingga Munarman tidak sempat memakai masker, menggunakan sandal, bahkan berpamitan dengan keluarganya.
Walaupun begitu, Bekto menilai hal ini tidak ada kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM).
"Kalau mau mempermasalahkan ini, KUHAP sudah mengatur. Aturannya ada di melalui proses sidang praperadilan," kata Bekto Suprapto.
"Percuma kita ribut di media ini, kita berdebat dan sebagainya, toh nanti yang menentukan itu sudah sesuai prosedur atau tidak itu hakim praperadilan," lanjutnya.
Ia menilai prosedur penangkapan Munarman hanya urusan kecil dalam konteks yang lebih besar.
Ia mengingatkan, Densus 88 pasti sudah punya alat bukti sebelum menangkap.
"Itu masalah yang sangat-sangat sepele dan masyarakat kita senang kalau ada ribut-ribut seperti itu," komentar purnawirawan polisi ini.
"Apa kaitannya sandal, apa kaitannya masker? Semua itu dihitung," jelasnya.
"Ingat, konteksnya adalah Densus melakukan penangkapan kepada tersangka pelaku tindak pidana terorisme," tambah Bekto.
Baca juga: Teroris Itu Kebetulan Namanya Munarman, Kompolnas: Bayangkan Kalau Tidak Cepat, Bom Sudah Ratusan
Selanjutnya, jika pihak tersangka memang keberatan, dapat diperkarakan di praperadilan.
"Kalau mau mempermasalahkan cara penangkapannya, ada di pengadilan," ucap Bekto.
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Bekto menilai banyak yang tidak memahami bagaimana HAM diterapkan dalam penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/1g-selatan-banten-pada-selasa-2742021.jpg)