Breaking News:

Terkini Nasional

Fakta THR PNS Dipotong Pemerintah Tanpa Tukin, Para Pegawai sampai Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Kabar THR di tahun 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)dipotong pemerintah ramai menuai polemik hingga tak sedikit dari mereka yang kecewa.

Editor: Atri Wahyu Mukti
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13. 

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

"Penyaluran (THR PNS 2021) dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani" 

Berita lainnya terkait THR PNS dipangkas pemerintah

Sumber: Kompas.com
Tags:
THRPNSPemerintahJoko WidodoSri Mulyani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved