Terkini Nasional
Fakta THR PNS Dipotong Pemerintah Tanpa Tukin, Para Pegawai sampai Kirim Petisi ke Sri Mulyani
Kabar THR di tahun 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)dipotong pemerintah ramai menuai polemik hingga tak sedikit dari mereka yang kecewa.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabar THR di tahun 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)dipotong pemerintah ramai menuai polemik hingga tak sedikit dari mereka yang kecewa.
Pasalnya, besaran THR yang dipangkas pemerintah tahun ini dinilai cukup besar, yakni komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Baca juga: PP 63/2021 Resmi Diteken Jokowi, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi 1 Mei 2021, sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.
"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.
Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Baca juga: Kemnaker Unggah Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021, Ini Isinya, Bakal Dicicil?
"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.
Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.
"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.
Baca juga: Pengamat Ketenagakerjaan Nilai THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh: Daya Beli Masyarakat Meningkat
Singgung Kementerian Sultan
Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewaannya.
Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.