Breaking News:

Munarman Ditangkap

Ngaku Tak Yakin Munarman Terlibat Terorisme, Refly Harun Singgung Kemungkinan Lain: Kalau Kritis Iya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Terbaru, ia mengaku tak percaya Munarman terlibat terorisme. 

"Jangan sampai negeri ini sudah tak bisa membedakan orang yang kritis dan orang yang berbuat tindak pidana," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.12:

Mata Munarman Ditutup Kain

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diciduk Densus 88 Antiteror di kediamannya, Selasa (27/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, seusai ditangkap, terlihat Munarman digiring polisi dalam kondisi mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Melihat perlakuan yang diterima Munarman, Ketua Tim Hukum Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Hariadi Nasution langsung bereaksi.

Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan

Baca juga: Pascapenangkapan Munarman, Pintu Gerbang Menuju Rumahnya di Tangerang Selatan Diportal

Menurut Hariadi, perlakuan yang diterima Munarman itu sudah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Karena itu, Hariadi menganggap penangkapan Munarman telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hariadi melanjutkan, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM dan asas hukum.

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah

Baca juga: Detik-detik Munarman Protes saat Diamankan Densus 88, Tak Digubris dan Tetap Digiring ke Mobil

Apalagi, menurut dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum.

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan."

Hariadi pun membantah tuduhan keterlibatan Munarman dalam kelompok ISIS.

Pasalnya, menurut dia, sejak awal FPI telah membantah dan mengutuk keras semua tindakan terorisme.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap Hariadi. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait penangkapan Munarman 

Tags:
MunarmanRefly HarunTerorismeFPIDensus 88
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved