Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Babi Ngepet di Depok, Ternyata Diviralkan Oknum Ustaz karena Mau Terkenal, Hewan Dibeli Online

Penemuan seekor babi yang diduga merupakan hewan mistis untuk mencuri uang alias ngepet menjadi viral di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Istimewa
Oknum Ustaz Adam Ibrahim (44), tersangka penipuan kasus viral babi ngepet di Depok, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Penemuan seekor babi yang diduga merupakan hewan mistis untuk mencuri uang alias ngepet menjadi viral di Depok, Jawa Barat.

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, penemuan babi berada di kebun milik Suratiyo, warga Kampung Bedahan RT 2/RW 4 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.

Babi hutan sebesar anjing dewasa tersebut berwarna hitam, ditemukan dalam kondisi berkalung tasbih dari kayu dan menggunakan ikat kepala merah.

Babi yang diduga jadi-jadian alias babi ngepet dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).
Babi yang diduga jadi-jadian alias babi ngepet dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Viral Nenek Baju Pink Garang saat Aniaya Bocah di Jalan, Pelaku Nangis dan Berontak saat Ditangkap

Kronologi kejadian versi warga bermula saat seorang oknum ustaz bernama Adam Ibrahim menyebut warga sekitar yang tinggal di RW 4 banyak yang kehilangan uang dan kejadiannya selalu malam Selasa atau malam Sabtu.

Selain itu muncul penampakan babi yang kerap menghilang.

Warga lalu berencana menangkap babi tersebut.

Adam Ibrahim menyebutkan penangkapan babi tersebut dilakukan dengan tanpa busana sesuai ritual pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Warga mempersiapkan diri menjelang tengah malam saat terlihat tiga orang berjalan menuju kebun Suratiyo.

Satu orang tampak memakai jubah dan berjalan kaki tanpa menyentuh tanah.

Orang tersebut duduk dan tidak lama berubah menjadi babi hutan berwarna hitam dan menggunakan kalung dan berikat kepala merah.

Ternyata sosok orang tersebut adalah Hamdani atau mantan Ketua RW 4.

Babi lalu dikepung warga dan berhasil ditangkap menggunakan sorban oleh Heri dan Iwan.

Babi itu lalu dikandangi di kebun Suratiyo.

Polisi lalu memeriksa tujuh saksi terkait kejadian tersebut, semuanya merupakan warga Kampung Bedahan RT 2/RW 4.

Baca juga: Kesal Diatur-atur Istrinya, Ayah di Depok Hajar Bayinya Usia 7 Bulan untuk Lampiaskan Emosi

Fakta Viral Babi Ngepet

Berdasarkan pemeriksaan saksi, terungkap kemudian kejadian berawal dari cerita Adi Firmanto kepada Ustaz Adam Ibrahim bahwa dirinya kehilangan uang Rp2 juta dua kali.

Adam Ibrahim memberitahu Adi bahwa kejadian tersebut akibat adanya pengaruh mistis tuyul atau babi ngepet.

Adam Ibrahim lalu membeli seekor babi hutan secara online dari Komunitas Kucing Depok.

Babi itu dibelinya seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Uang itu berasal dari Adi Firmanto.

Terkait penangkapan babi yang diduga hewan mistis tersebut ternyata tidak pernah disaksikan secara langsung oleh para warga yang mengaku menangkapnya.

Baca juga: Pengakuan Pengendara Motor Perempuan yang Viral karena Masuk Jalan Tol, Tak Tahu Jalan di Jakarta

Kisah penangkapan itu hanya berdasarkan cerita Adam Ibdahim.

Saat penangkapan, ternyata warga hanya melihat seekor babi berkeliaran di sekitar kandang yang sudah disiapkan Adam Ibrahim.

Warga menunggu di rumah Adam Ibrahim dan tidak diizinkan keluar untuk melihat proses perubahan dari manusia menjadi babi ngepet.

Lalu babi tersebut ditangkap para saksi sesuai aba-aba Adam Ibrahim melalui WhatsApp.

Motif yang ditemukan adalah Adam Ibrahim melakukan kebohongan dan penipuan agar menjadi terkenal dan pengikut majelis taklimnya bertambah banyak.

Tersangka Ditangkap

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi membuat laporan informasi dan memeriksa para saksi.

Adam Ibrahim diamankan dan dikenai Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

Hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Barang bukti yang diamankan yaitu ponsel milik Adi Irmanto, Adam Ibrahim, Farhan, Iwan, Rizki, serta foto dan video dari babi yang ditangkap.

Sementara itu babi yang ditangkap telah diamankan dan dipindah makamnya untuk menghindari kerumunan massa. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita viral lainnya

Tags:
BabiHoaksDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved