Munarman Ditangkap
Pegang Pengakuan Munarman, Aziz Yanuar Sebut Harusnya Polisi Buktikan Lebih Dulu: Pihak yang Menuduh
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan pengakuan kliennya atas tuduhan keterlibatan dalam terorisme.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan pengakuan kliennya atas tuduhan keterlibatan dalam kasus terorisme.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Diketahui, eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pnius, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.

Baca juga: Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Benarkan: UU Terorisme, Banyak Pasalnya
Penangkapan itu diduga terkait kehadiran Munarman dalam baiat kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar, Januari 2015 lalu.
Walaupun begitu, Aziz menilai hal itu tidak bisa menjadi dasar tuduhan terhadap kliennya.
"Informasinya 'kan sudah jelas, bahwa beliau itu di situ dalam rangka mengisi acara," tegas Aziz Yanuar.
"Penjelasan Beliau itu jelas. Beliau mengisi acara yang diadakan oleh pihak yang mengundang," paparnya.
Ia menyebutkan dalam acara itu justru Munarman mengingatkan para simpatisan FPI agar tidak terlibat dalam aksi terorisme.
Selain itu, Aziz mengungkapkan, sifat Munarman sangat menentang terorisme.
"Isinya adalah justru beliau itu menjelaskan jangan sampai terjebak dalam upaya pihak lain yang ingin melakukan upaya teror mengatasnamakan jihad dan lain sebagainya," jelas Aziz.
"Ini tidak benar. Ini merupakan bentuk jebakan, seperti itu," lanjutnya.
"Beliau memberikan pencerahan seperti itu. Saya tahu persis beliau tegas menolak dan sangat tidak setuju dengan upaya terorisme," lanjutnya.
Baca juga: Sederet Temuan Barang Bukti dalam Penangkapan Munarman, Ada Cairan Mencurigakan untuk Peledak
Menurut dia, bukti ini sudah cukup sebagai pembelaan dari Munarman.
"Buktinya jelas, penjelasan dari Pak Munarman sendiri. Yang menjelaskan juga dia," kata Aziz.
"Ditambah memang, setahu saya, beliau tidak pernah menyetujui ataupun mengizinkan atau setuju dengan tidak apapun terkait teror yang meresahkan masyarakat, apalagi itu hanya memperburuk citra Islam kalau dikaitkan dengan jihad," terangnya.
Aziz menilai seharusnya bukan pihak Munarman yang membuktikan diri tidak pernah terlibat dalam terorisme.
Ia menyebut seharusnya penyidik yang membuktikan terlebih dulu terkait tuduhan mereka bahwa Munarman terlibat dalam terorisme.
"Buktinya ada di Pak Munarman sendiri. Masak saya yang membuktikan? Yang menangkan 'kan bukan saya. Justru pihak yang membuktikan yang menuduh," jelas Aziz.
"Yang menuduh terlibat terorisme itulah yang harus membuktikan," tegasnya.
Setelah bukti-bukti disampaikan, pihak Munarman dan kuasa hukumnya akan mengecek validitasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-2.30:
Ditemukan Bahan Peledak di Bekas Kantor FPI
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.
Baca juga: Bantahan Aziz Yanuar saat Munarman Dituduh Terlibat Baiat ISIS: Acara Seminar, Beliau Hanya Diundang
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara M yaitu terkait aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu," jelas Ahmad Ramadhan.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui FPI telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Di rumah tersebut, di kediaman Saudara M, tim melakukan penggeledahan," kata Ramadhan.
"Tim yang lain juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat (FPI) di daerah Petamburan, organisasi massa yang sudah dilarang pemerintah," lanjutnya.
Dalam penggeledahan di kantor FPI, ditemukan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu.
Selanjutnya ada beberapa dokumen yang ditemukan, tetapi isinya masih perlu didalami.
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Ahmad Aulia: Bersama FPI Saya Berbaiat kepada ISIS, Dihadiri Munarman
Selain itu Densus 88 menyita serbuk nitrat dan bahan peledak cairan TATP.
Kedua temuan ini serupa dengan barang bukti yang ada saat penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi.
"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton," kata Ramadhan.
"Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, yakni aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," paparnya.
Barang bukti ini akan terus didalami Puslabfor.
"Penggeledahan masih terus dilakukan di Petamburan. Saat ini Saudara M dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ramadhan. (TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita lainnya terkait penangkapan Munarman