Breaking News:

Munarman Ditangkap

Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Benarkan: UU Terorisme, Banyak Pasalnya

Penetapan Munarman sebagai tersangka dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukumnya, yakni Aziz Yanuar.

Editor: Claudia Noventa
ISTIMEWA via TribunJakarta.com
Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersebut juga dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukumnya, yakni Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengatakan, penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.

Meski begitu, menurut Aziz Yanuar, timnya belum menerima surat resmi penetapan tersebut secara langsung.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Sederet Temuan Barang Bukti dalam Penangkapan Munarman, Ada Cairan Mencurigakan untuk Peledak

Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Ahmad Aulia: Bersama FPI Saya Berbaiat kepada ISIS, Dihadiri Munarman

Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.

Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.

Baca juga: Aziz Yanuar Bongkar Bukti Munarman Tak Terlibat ISIS, Singgung Perubahan FPI: Berkat Beliau juga

Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.

Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.(*)

Berita terkait Munarman Ditangkap lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Sumber: Kompas.com
Tags:
Munarman DitangkapFront Pembela Islam (FPI)TerorismeISISTersangkaDensus 88
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved