Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah di NTT Ancam Pakai Parang lalu Cabuli Anak Kandung Sejak 2020, Korban Kini Lahirkan Bayi Kembar

Seorang ayah asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), AT (62) merudapaksa anak kandungnya.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
POS.KUPANG.com/Dion Kota
Seorang ayah asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), AT (62) saat ditangkap polisi seusai merudapaksa anak kandungnya, YVT (28). 

Proses persalinan korban dibantu pelaku dan dua adik korban.

Saat dilahirkan, satu di antara dua bayi kembar itu dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui hal itu, AT lantas menguburkan bayi tersebut di rumahnya.

"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia."

"Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," tandas Andre.

Baca juga: Dicabuli Biduan Dangdut Berstatus Janda Anak Satu, Pelajar SMA: Saya Diajak Beli Miras Lalu Dipaksa

AT membungkus bayi itu dengan sepasang baju sebelum menguburkannya di dalam rumah.

Makam bayi itu juga diberi tanda berupa batu.

"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi," jelasnya.

Kini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tutur Andre. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari POS-KUPANG.com dengan judul Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar, dan Ayah Kandung Ancam Anak Kandung Menggunakan Sebilah Parang Agar Layani Nafsunya

Tags:
PencabulanNusa Tenggara Timur (NTT)Timor Tengah SelatanTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved