Terkini Daerah
Ayah di NTT Ancam Pakai Parang lalu Cabuli Anak Kandung Sejak 2020, Korban Kini Lahirkan Bayi Kembar
Seorang ayah asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), AT (62) merudapaksa anak kandungnya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), AT (62) merudapaksa anak kandungnya, YVT (28).
Dilansir TribunWow.com, akibat perbuatan AT, YVT bahkan kini telah melahirkan bayi kembar.
Namun, satu di antara bayi kembar itu meninggal dunia saat dilahirkan.
Terbongkarnya kasus pemerkosaan itu bermula dari kecurigaan paman korban, YA (45).

Baca juga: Selain Perkosa Wanita 59 Tahun hingga Tewas, Pria 5 Istri di Aceh Juga Rudapaksa 3 Korban Lain
Baca juga: Menyesal Cabuli 7 Santri, Pimpinan Ponpes Berencana Habiskan 20 Tahun di Penjara untuk Bertaubat
YA dan keluarga korban lain merasa janggal melihat kehamilan wanita 28 tahun itu.
Akhirnya, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan AT sebagai pelaku pemerkosaan anak kandung.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengatakan, AT selalu mengancam korban dengan parang agar bersedia melayani nafsu bejatnya.
Karena takut dibunuh, korban terpaksa menuruti permintaan mesum ayahnya.
"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB," kata Andre, dikutip dari POS-KUPANG.com, Rabu (28/4/2021).
"Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya."
Baca juga: 3 Hari Berturut-turut Dicabuli Biduan Berstatus Janda, Siswa SMA Ini Dicekoki Miras hingga Mabuk
Baca juga: Sempat Viral Dipukuli Warga, 2 Kakek di Bogor Akui Cabuli Gadis 8 Tahun Berkali-kali karena Tergoda
Andre menyebut, AT kembali memaksa korban berhubungan badan untuk kedua kalinya pada Juli 2020 lalu.
Sama dengan aksi pertama, AT kembali mengancam putrinya menggunakan sebilah parang.
"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," kata Andre.
Hingga pada Selasa (20/4/2021) lalu, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.
Proses persalinan korban dibantu pelaku dan dua adik korban.
Saat dilahirkan, satu di antara dua bayi kembar itu dinyatakan meninggal dunia.
Mengetahui hal itu, AT lantas menguburkan bayi tersebut di rumahnya.
"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia."
"Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," tandas Andre.
Baca juga: Dicabuli Biduan Dangdut Berstatus Janda Anak Satu, Pelajar SMA: Saya Diajak Beli Miras Lalu Dipaksa
AT membungkus bayi itu dengan sepasang baju sebelum menguburkannya di dalam rumah.
Makam bayi itu juga diberi tanda berupa batu.
"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi," jelasnya.
Kini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tutur Andre. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari POS-KUPANG.com dengan judul Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar, dan Ayah Kandung Ancam Anak Kandung Menggunakan Sebilah Parang Agar Layani Nafsunya