Breaking News:

Kapal Selam Nanggala 402

Isi Postingan Komentar Negatif Capres Fiktif Nurhadi soal KRI Nanggala 402, Terancam 6 Tahun Penjara

Capres fiktif, Nurhadi diamankan polisi setelah membuat unggahan kontroversial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Warta Kota/Alex Suban
Capres Nurhadi yang banyak diusung di sosmed dengan pasangan fiktif Nurhadi-Aldo menjadi narasumber di acara Rosi di Kompas TV saat syuting live di studio Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2019). Pasangan capres ini mengusung tagline "Tranjal Tronjol Maha Asyik" dan kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan satire politik yang menggelitik di sosial media. 

TRIBUNWOW.COM - Calon presiden (capres) ‎fiktif yang sempat viral tahun 2019, Nurhadi diamankan polisi setelah membuat unggahan kontroversial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, telah menjemput Nurhadi pada hari Senin (26/4/2021) malam sekira pukul 22.00.

"Semalam kami amankan sekitar pukul 10 malam," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Prabowo Berduka, Satu Keponakannya Ikut Gugur dalam KRI Nanggala 402, Unggah Foto Hitam Putih

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

‎Sehingga, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Kapolres Kudus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku unggahan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda.

"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

‎Diketahui sebelumnya, dalam postingan pada hari Minggu (25/3/2021) kemarin itu menimbulkan reaksi beragam‎.

Nurhadi menuliskan ' Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selangkangan dan di dalam isi kutang ya,'

‎Meskipun postingan itu sudah dihapus sejak kemarin sore, namun rekaman gambar itu sudah terlanjur menyebar di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
KRI Nanggala 402Kapal Selam Nanggala 402kapal selamNurhadiPenjara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved