Breaking News:

Kasus Korupsi

Sosok Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Walkot Tanjungbalai, Segini Harta Kekayaannya

Stepanus Robin diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 sebesar Rp 1,3 miliar, dari total Rp 1,5 miliar yang dimint

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. 

TRIBUNWOW.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik lantaran tingkah salah satu oknum penyidiknya, yang bernama AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pasalnya, Stepanus Robin diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 sebesar Rp 1,3 miliar, dari total Rp 1,5 miliar yang diminta.

Sosok Stepanus Robin

Baca juga: Aksi Kriminal Oknum KPK, Curi Emas Senilai 1,9 Kg hingga Terbaru Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar

AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.

Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKWalikota TanjungbalaiTanjung BalaiKasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved