Kasus Korupsi
Sosok Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Walkot Tanjungbalai, Segini Harta Kekayaannya
Stepanus Robin diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 sebesar Rp 1,3 miliar, dari total Rp 1,5 miliar yang dimint
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.
Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta. (*)
Berita terkait KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar