Terkini Daerah
Tanah Panti Asuhan Belum Lunas, Pengelola Ngamuk hingga Buat Putus Tangan Penagih Utang, 1 Tewas
Tiga pengelola Panti Asuhan Nurotul Munawarah berinisial AD, MR, dan RD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
MR membantah dan mengaku utang tanah panti asuhan tersebut sudah lunas.
Kemudian terjadi adu mulut di antara kedua belah pihak.
Adik pelaku, AD merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban keluar dari panti asuhan.
Baca juga: Fakta Baru Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Bitung, Hasil Autopsi Ungkap Luka Tikaman Pisau Dapur
Namun pelaku AD dan RD mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat itu AR didampingi adiknya, SR.
SR pun tidak luput dari penganiayaan.
Akibatnya kedua korban mengalami luka berat hingga tangan sebelah kiri putus.
"Selanjutnya korban diantar ke rumah sakit oleh warga di sekitar TKP," kata Riza Faisal.
Sesampainya di rumah sakit nyawa AR tidak tertolong.
Sementara itu SR masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Wirabuana Jalan Sisingamangaraja Palu.
"Anak panti dan pengelola panti asuhan untuk sementara diamankan di Mako Polsek Palu Selatan," kata Riza. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari TribunPalu.com dengan judul Kronologi Dugaan Pembunuhan di Panti Asuhan Jl Sapta Marga Palu: Berawal dari Tagih Utang dan Dugaan Pembunuhan di Jl Sapta Marga Palu: 3 Pengelola Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka.
Baca berita lainnya terkait kasus pembunuhan