Terkini Daerah
Tanah Panti Asuhan Belum Lunas, Pengelola Ngamuk hingga Buat Putus Tangan Penagih Utang, 1 Tewas
Tiga pengelola Panti Asuhan Nurotul Munawarah berinisial AD, MR, dan RD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tiga pengelola Panti Asuhan Nurotul Munawarah berinisial AD, MR, dan RD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Rabu (21/4/2021).
Dilansir TribunWow.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Selasa (20/4/2021) malam.
AD, MR, dan RD disangkakan telah membunuh nyawa korban berinisial AR.

Baca juga: Nur Kholis Bunuh Pengusaha Wajan karena Ditantang Istri Korban: Berani Kamu Bunuh Suami Saya?
Sementara itu satu korban lainnya mengalami luka berat akibat penganiayaan, yakni berinisial SR.
SR kini masih dirawat di Rumah Sakit dr Shindu Trisno Jalan Sisingamangaraja Palu.
Hal itu disampaikan Wakapolres Palu Kompol Margianta.
"Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu," kata Margianta, dikutip dari TribunPalu.com.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis.
"Yakni, Pasal 338 KUHP 15 Tahun, Pasal 170 KUHP Lebih sub 12 Tahun, Pasal 353 KUHP 9 Tahun, Pasal 351 KUHP 7 Tahun," kata Margianta.
Ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Otak Pembunuhan Suami, Istri di Bantul Ini Juga Bekap Mulut Korban saat Dibunuh Selingkuhannya
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat AR mendatangi Panti Asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang.
Diketahui tanah panti asuhan itu masih dicicil dan masih kurang Rp20 juta.
Ia disambut salah seorang pengelola panti asuhan, yakni MR.
"Pada saat korban ketemu dengan MR, korban meminta uang sebanyak Rp20 juta dengan alasan uang pembayaran tanah panti asuhan belum lunas," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.