Terkini Daerah
Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati seusai Bunuh dan Penggal Kepala Suci Fitria, lalu Rampas Harta Benda
Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, 2019 lalu, dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.
Di perjalanan, korban sempat mengirim pesan pada seorang teman bernama Alhapiz Permado.
Saat itu, keduanya bertukar informasi tentang keberadaan masing-masing.
Namun, sekira pukul 03.08 WIB, korban tak lagi membaca pesan Alhapiz.
Mobil yang ditumpangi terdakwa dan korban pun tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.
Namun, saat itu tak ada satu pun orang yang keluar dari mobil.
Baca juga: Sempat Dengar Teriakan, Warga Kaget Ayah Tewas Bersimbah Darah di Halaman, Ternyata Dibunuh Anak
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban," ujar JPU.
"Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher korban dan patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban."
Terdakwa lantas membawa jasad korban dan membuangnya di semak-semak Kota Dumai.
Jasad tanpa kepala itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Ajaruddin pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Terdakwa merampas harta berharga korban, di antaranya jam tangan, dan ponsel.
Bahkan, terdakwa telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan tindakan kejinya tersebut. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Brutal, Usai Cekik Wanita Muda, Pelaku Penggal Kepala,Jasad Dilempar ke Semak, Hukuman Mati Menanti, dan Jaksa Tuntut Hukuman Mati,Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Riau Pekan Depan Pledoi,Ini Kronologinya