Terkini Daerah
Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati seusai Bunuh dan Penggal Kepala Suci Fitria, lalu Rampas Harta Benda
Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, 2019 lalu, dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, 2019 lalu, dijatuhi hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, Veri Hendri dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh dan memenggal kepala Suci Fitria.
Hukuman mati itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembancaan tuntutan yang digelar Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Tangis Ibu dari Pemuda yang Dibunuh Pacar Sesama Jenis, Korban sempat Pamit: Anak Segala-galanya
Baca juga: Viral Video Pria Injak-injak Dua Balita sampai Tersiksa, Pelaku Ancam Bunuh: Mati, Mati
Dalam sidang yang digelar online tersebut, JPU Lastrida Br Sitanggang menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar Lastrida, dikutip dari TribunPekanbaru, Rabu (14/4/2021).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Hakim lantas menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
Penemuan Mayat Tanpa Kepala
Jasad tanpa kepala Suci Fitria ditemukan di semak-semak Jalan Mattaim RT 004, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, 2 Mei 2019 lalu.
Saat ditemukan, jasad nyaris dalam kondisi telanjang bulat.
Jasad Suci Fitria hanya menggunakan pakaian dalam.
Baca juga: Sempat Dengar Teriakan, Warga Kaget Ayah Tewas Bersimbah Darah di Halaman, Ternyata Dibunuh Anak
Baca juga: Sempat Penggal Kepala Ayah lalu Bawa Keliling Kampung, Pelaku Akhirnya Gantung Diri dalam Sel
Kronologi
Pembunuhan sadis itu bermula saat korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru pada 1 Mei 2019 lalu.
Saat itu, korban memesan kendaraan melalui aplikasi Grab.
Kebetulan, korban menumpangi kendaraan milik terdakwa bernomor polisi BM 1773 CT.