Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati seusai Bunuh dan Penggal Kepala Suci Fitria, lalu Rampas Harta Benda

Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, 2019 lalu, dijatuhi hukuman mati.

TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda
Suasana sidang pembancaan tuntutan yang digelar Selasa (13/4/2021). Dalam sidang yang digelar online tersebut, JPU Lastrida Br Sitanggang menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, 2019 lalu, dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Veri Hendri dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh dan memenggal kepala Suci Fitria.

Hukuman mati itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembancaan tuntutan yang digelar Selasa (13/4/2021).

Ilustrasi Pembunuhan 2
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kota Dumai, Riau, dijatuhi hukuman mati. (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Baca juga: Tangis Ibu dari Pemuda yang Dibunuh Pacar Sesama Jenis, Korban sempat Pamit: Anak Segala-galanya

Baca juga: Viral Video Pria Injak-injak Dua Balita sampai Tersiksa, Pelaku Ancam Bunuh: Mati, Mati

Dalam sidang yang digelar online tersebut, JPU Lastrida Br Sitanggang menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar Lastrida, dikutip dari TribunPekanbaru, Rabu (14/4/2021).

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Hakim lantas menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

Penemuan Mayat Tanpa Kepala

Jasad tanpa kepala Suci Fitria ditemukan di semak-semak Jalan Mattaim RT 004, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, 2 Mei 2019 lalu.

Saat ditemukan, jasad nyaris dalam kondisi telanjang bulat.

Jasad Suci Fitria hanya menggunakan pakaian dalam.

Baca juga: Sempat Dengar Teriakan, Warga Kaget Ayah Tewas Bersimbah Darah di Halaman, Ternyata Dibunuh Anak

Baca juga: Sempat Penggal Kepala Ayah lalu Bawa Keliling Kampung, Pelaku Akhirnya Gantung Diri dalam Sel

Kronologi

Pembunuhan sadis itu bermula saat korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru pada 1 Mei 2019 lalu.

Saat itu, korban memesan kendaraan melalui aplikasi Grab.

Kebetulan, korban menumpangi kendaraan milik terdakwa bernomor polisi BM 1773 CT.

Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.

Di perjalanan, korban sempat mengirim pesan pada seorang teman bernama Alhapiz Permado.

Saat itu, keduanya bertukar informasi tentang keberadaan masing-masing.

Namun, sekira pukul 03.08 WIB, korban tak lagi membaca pesan Alhapiz.

Mobil yang ditumpangi terdakwa dan korban pun tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.

Namun, saat itu tak ada satu pun orang yang keluar dari mobil.

Baca juga: Sempat Dengar Teriakan, Warga Kaget Ayah Tewas Bersimbah Darah di Halaman, Ternyata Dibunuh Anak

"Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban," ujar JPU.

"Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher korban dan patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban."

Terdakwa lantas membawa jasad korban dan membuangnya di semak-semak Kota Dumai.

Jasad tanpa kepala itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Ajaruddin pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Terdakwa merampas harta berharga korban, di antaranya jam tangan, dan ponsel.

Bahkan, terdakwa telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan tindakan kejinya tersebut. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunPekanbaru.com dengan judul Brutal, Usai Cekik Wanita Muda, Pelaku Penggal Kepala,Jasad Dilempar ke Semak, Hukuman Mati Menanti, dan Jaksa Tuntut Hukuman Mati,Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Riau Pekan Depan Pledoi,Ini Kronologinya

 
Tags:
Hukuman MatiBunuhPenggal KepalaDumaiRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved