Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Pinrang, Pelaku Residivis hingga Tak Alami Gangguan Jiwa
Kasus anak bunuh ayah kandung terjadi di Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, Jamal selalu membenarkan sembari mengangkat alis sebelah kirinya.
Ia mengiyakan dirinya pernah di penjara dengan kasus yang sama.
"Iya," jawabnya singkat.
Saat ditanya sejak kapan ia bebas, Jamal tidak mengetahui kapan tepatnya.
"Tidak tahu kapan itu," ujarnya sambil mengusap mata sebelah kanannya.
3. Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Pinrang, Jamal, disebut mengalami gangguan kejiwaan oleh keluarganya.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.
Polisi membantah pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan pelaku Jamal merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Untuk saat ini fakta-fakta dan data-data, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Deki, Senin, (12/04/2021).
Menurutnya, jika Jamal mengalami gangguan kejiwaan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit jiwa yang pernah menanganinya.
"Soalnya pelaku tidak ada bukti keterangan dari dokter ataupun riwayat kelainan jiwa," ujarnya.
Namun, kata Deki, ke depan pihaknya akan mendalami dan memperkuat dengan keterangan dokter untuk menentukan apakah ada kelainan atau tidak.
4. Kronologi Kejadian