Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Perempuan Buronan Kejati Sulbar, Ada Sayembara Rp 20 Juta hingga 11 Tahun Baru Tertangkap

Kedua seorang karyawati yang menjadi buronan bosnya sendiri di Banjar, Jawa Barat.

Editor: Claudia Noventa
padna/tribun jabar
LU, perempuan yang membawa kabur uang Rp 376 juta milik pemilik toko di Pataruman Banjar. LU harusnya menyetorkan uang tersebut ke bank namun malah dibawa lari. 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.

"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.

"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.

Meryasti Tangke Padang, buronan korupsi, diamankan dari kamar kosnya di Depok, Jumat (9/4/2021) malam, setelah kabur 11 tahun.
Meryasti Tangke Padang, buronan korupsi, diamankan dari kamar kosnya di Depok, Jumat (9/4/2021) malam, setelah kabur 11 tahun. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.

"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.

Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.

"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.

Sayembara dengan hadiah Rp 20 juta digelar untuk menemukan seorang wanita.

Wanita tersebut merupakan karyawan yang diduga membawa uang majikannya Rp 376 juta.

Usut punya usut, si karyawan ternyata memang hendak di-PHK.

Dugaan pencurian dilakukan oleh seorang karyawan di Banjar, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, uang yang ditilep wanita cantik ini jumlahnya Rp 376 juta.

LU, perempuan yang membawa kabur uang Rp 376 juta milik pemilik toko di Pataruman Banjar. LU harusnya menyetorkan uang tersebut ke bank namun malah dibawa lari.
LU, perempuan yang membawa kabur uang Rp 376 juta milik pemilik toko di Pataruman Banjar. LU harusnya menyetorkan uang tersebut ke bank namun malah dibawa lari. (padna/tribun jabar)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kejaksaan Negeri (Kejari)Sulawesi BaratSayembaraMedia SosialViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved