Terkini Daerah
Pelajar di Kendal Dicabuli Ayah Temannya yang Ngaku Dukun, Diimingi Jimat Pengasihan untuk Pacar
Pria yang mengaku berprofesi sebagai dukun FM alias Bayu alias Wongso menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkapkan pengakuannya tentang kasus pencabulan yang dilakukan dia.
Ia menyebut usia korban dengan anaknya tidak terpaut jauh.
"Anak saya yang pertama umur 17 tahun sekarang. Kalau korban 16 tahun," kata pria yang berstatus duda ini.
Ia mengaku menjadi dukun baru selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya ia adalah seniman barongan.
"Baru, kurang lebih satu tahun ini. Saya mendirikan barongan baru satu tahun ini," kata Bayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Lihat videonya mulai menit 1.30:
Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
Bayu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kendal, seperti yang tampak dalam rilis pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Viral seusai Gandakan Uang Pakai Jenglot, Ustaz Gondrong Sehari-hari Dikenal sebagai Dukun
Menurut Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, pelaku mengaku sebagai dukun untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan penyelidikan, tindakan asusila itu sudah dilakukan 10 kali.
"Pencabulan dilakukan oleh yang mengaku seorang dukun. Dukun cabul itu (melakukan tindakan asusila) tidak hanya sekali, sudah 10 kali melakukan hal tersebut," kata Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
"Korbannya kebetulan masih di bawah umur," lanjut dia.