Breaking News:

Terkini Nasional

Kemnaker Unggah Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021, Ini Isinya, Bakal Dicicil?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan tentang mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
kemnaker.go.id
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah membahas mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. 

2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.

4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan Bisa Munculkan Efek Samping pada Tubuh? Ini Penjelasannya

5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.

7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.

8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.

(TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait Lebaran Idul Fitri 2021 lainnya

Tags:
Tunjangan Hari Raya (THR)LebaranIdul FitriKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved