Terkini Nasional
Kemnaker Unggah Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021, Ini Isinya, Bakal Dicicil?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan tentang mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Terkait laporan tersebut, pihaknya akan menyampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
"Kami mendapat laporan dan laporan itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja baik itu provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Ida.
"Ini akan menjadi bahan kita untuk pembayaran THR 2021," paparnya.
"Laporannya sebenarnya lebih banyak soal pengaduan. Semuanya sudah ditindaklanjuti Pengawas Pusat maupun Pengawas Provinsi," tutup Ida.
Simak videonya mulai dari awal:
Imbauan Cuti Bersama dan Larangan Mudik
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada lebaran atau Idulfitri 2021.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui akun Instagram @kemenko_pmk.
Larangan mudik ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Polisi akan Putar Balik Warga yang Nekat: Ada 33 Titik Penyekatan
Dalam keterangan unggahan, disebutkan aktivitas mudik dilarang mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," demikian keterangan dari Kemenko PMK.
Walaupun begitu, masih ada cuti bersama pada 12 Mei 2021.
Ada pula kalangan pekerja yang masih diizinkan bepergian atas urusan dinas dengan syarat tertentu.

Berikut keterangan lengkap poin-poin dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.