Isu Kudeta Partai Demokrat
Respons Desakan agar Moeldoko Mundur dari KSP, Refly Harun: Harusnya dari Awal, Bukan setelah Kalah
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal desakan agar Moeldoko mundur dari jabatan kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal desakan agar Moeldoko mundur dari jabatan kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Dilansir TribunWow.com, Refly menganggap Moeldoko seharusnya mundur dari kepala KSP sejak awal.
Hal itu terkait dengan Moeldoko yang terlibat dalam upaya pendongkelan Partai Demokrat.

Baca juga: Habiskan Waktu dengan Istri, Moeldoko Unggah Aktivitasnya Pasca Kalah dari Kubu AHY
Baca juga: Alasan Razman Arif Pilih Hengkang dari Demokrat Kubu Moeldoko, Sebut Nazaruddin Hanya Jadi Beban
Dalam kanal YouTube tvOneNews, Minggu (4/4/2021), Refly mulanya menyinggung kekalahan Partai Demokrat kubu Moeldoko di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.
Karena itu, menurut Refly, Moeldoko seharusnya mundur sebelum terlibat dalam pendongkelan Partai Demokrat.
"Kalau dari etika politik, etika pemerintahan, harusnya mundur dari awal," ujar Refly.
"Bukan setelah kalah, tapi ketika mau merebut partai orang lain, karena dari segi etika politik kan bermasalah."
Baca juga: Curhat Yasonna Laoly seusai Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Ngaku Sangat Dongkol pada Kubu AHY
Baca juga: Tegaskan Pemerintah akan Bongkar Jaringan Kelompok Teroris, Moeldoko: Tak Ada Tempat untuk Sembunyi
Terkait keputusan Yasonna Laoly, Refly bahkan mengaku tak terkejut.
Pasalnya, Refly sejak awal sudah yakin Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya akan ditolak pemerintah.
"Saya sendiri tidak terlalu kaget dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)," jelas Refly.
"Kita harus membedakan hukum yang berlaku sekarang dan hukum yang belaku akan datang."
Refly menambahkan, KLB Partai Demokrat di Deliserdang tak mungkin dianggap sah.
Ia pun menyebut sejumlah hal yang luput dari KLB kubu Moeldoko itu.