Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sebut Semua Ucapan Rizieq Shihab Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, Jaksa: JPU Sering Dimaki

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta

Editor: Mohamad Yoenus
Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

JPU juga menyebut semua ucapan Rizieq Shihab bertentangan dengan revolusi akhlak yang pernah digaung-gaungkan saat kepulangannya ke Tanah Air.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq Shihab  yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya," katanya.

"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain, dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjut jaksa.

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

Reaksi Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa-bawa Revolusi Akhlak.

Menurut Aziz, apa yang disampaikan JPU justru mencerminkan bahwa revolusi akhlak sangat dibenci.

"Orang yang terzalimi berhak menyatakan yang sebenarnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRevolusi AkhlakjaksaPengadilan Negeri Jakarta TimurPetamburankerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved