Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Jaksa Sayangkan Ucapan Kasar Rizieq Shihab: Seorang Tokoh Agama yang Mengaku Imam Besar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan perkataan kasar dari pihak terdakwa Rizieq Shihab yang bersifat merendahkan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube Kompastv
Rizieq Shihab (kiri) memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021). Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menyanyangkan perkataan kasar dari terdakwa Rizieq yang dilontarkan dalam pembacaan eksepsi. 

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui kata-kata makian itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya.

Aziz kemudian menjelaskan maksud kliennya mengata-ngatai JPU.

Ia menilai Rizieq hanya mengungkapkan responsnya terhadap JPU melalui nota pembelaan yang dibacakan.

"(Rizieq) kecewa, ya inilah, luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin saja. Standar saja," komentar Aziz Yanuar.

Selanjutnya, Aziz menyebut penjelasan tentang kata-kata kasar tersebut akan disampaikan di sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

Ia menyebut kliennya akan menjelaskan dan menanggapi JPU yang bereaksi terhadap kata-kata kasar tersebut.

"Tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Nanti saja di pembelaan, di pledoi," kata Aziz.

"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," lanjutnya.

Penjelasan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, terkait kata-kata dungu dan pandir yang disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021).
Penjelasan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, terkait kata-kata dungu dan pandir yang disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah

Walaupun begitu, Aziz menilai kliennya berhak menyampaikan kata-kata apapun, termasuk yang kasar.

Ia menyebut kliennya sebagai pihak yang dizalimi.

"Kita sebenarnya sederhana saja, sudah disampaikan bahwa pihak yang dizalimi berhak mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," komentar Aziz.

"Mungkin dungu, zalim, pandir, dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kata-kata 'dungu' dan 'pandir' tersebut tercantum dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq.

Kata-kata itu ia sampaikan karena menganggap JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) yang kini telah dibubarkan.

Ia bahkan mneuduh JPU hendak menyebarkan kabar bohong.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian tertera dalam eksepsi Rizieq. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)

Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabkerumunanTribunWow.comFront Pembela Islam (FPI)Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved