Cerita Selebriti
Disebut Pihak Teddy Tak Punya Itikad Baik, Pengacara Rizky Febian: Ini Aset Iky Selesaikan Dulu
Penyanyi Rizky Febian terpaksa melaporkan suami almarhumah Lina Jubaedah, yakni Teddy Pardiyana.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Rizky Febian terpaksa melaporkan suami dari mendiang sang ibu Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana.
Pasalnya, Teddy Pardiyana tak memenuhi janjinya mengembalikan aset dan harta milik Rizky Febian yang dibawa Lina Jubaedah.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (31/3/2021), pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca juga: Tuding Teddy Ingkar Janji, Rizky Febian Gunakan Jalur Hukum dan Temukan Fakta: Uang Jerih Payah Iky
Ali Nurdin menyayangkan sikap Rizky Febian yang malah melaporkan Teddy.
Mengingat, pihak Teddy sudah meminta menyelesaikan konflik dengan Rizky Febian secara kekeluargaan.
Ali Nurdin beranggapan bahwa Rizky Febian tak mempunyai itikad baik menyelesaikan masalah dengan Teddy.
Padahal, pihak Teddy dan Rizky Febian sudah mengadakan pertemuan demi menemukan jalan tengah.
"Itu yang buat kita kecewa karena memang mau ada dipenuhi, padahal nilainya juga enggak seberapa," ujar Ali Nurdin.
"Tapi yang kita hadapi malah laporan di Polda Jabar, itu yang bikin kita," imbuhnya menyesali.
"Iya ya kok enggak ada itikad baik sama sekali, kita sudah ketemu, sudah apa, tapi malah berujung di kepolisian," tandasnya.
Pihak Teddy hanya bisa pasrah dan membuktikan bahwa tudingan Rizky Febian tidaklah benar.
"Cuma saya percaya Allah tidak tidur, kita serahkan semuanya ke sang Pemilik Takdir saja," kata Ali Nurdin.
Baca juga: Jawab soal Aset Lina Jubaedah yang Ditagih Rizky Febian, Pihak Teddy Pardiyana Akui Tidak Dipercaya
Sedangkan pengacara Rizky Febian, Dose Hudaya membeberkan hal yang berbeda.
Dose Hudaya menyebutkan bahwa pertemuan dengan Teddy membahas tentang harta Lina Jubaedah.
Menurut Dose Hudaya laporan Rizky Febian tak ada hubungannya dengan sengketa harta peninggalan Lina Jubaedah.