Breaking News:

Terkini Daerah

Dana Nasabah di Riau Dibobol Oknum Karyawan Bank, Tabungan Rp 1,2 Miliar Tersisa Hanya Rp 9 Juta

Seorang warga di Riau bernama Hothasari Nasution kaget bukan kepalang mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar nyaris habis.

Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Seorang warga di Riau bernama Hothasari Nasution kaget bukan kepalang mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar nyaris habis. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang warga di Riau bernama Hothasari Nasution kaget bukan kepalang mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar nyaris habis.

Padahal saldo awal rekening ibunya tersebut berjumlah Rp 1.230.900.966.

Sesuai laporan korban kepada pihak Kepolisian pada tanggal 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2021/SPKT/RIAU, kejadian tersebut berawal pada 31 Desember 2015 lalu.

Baca juga: Ada 5 Kali Transaksi Penarikan Misterius, Uang Nasabah Raib: Tersisa Rp 500 Ribu di Rekening

Ketika itu, Hothasari mendatangi salah satu bank milik pemerintah, tempat ibunya menabung.

Ia hendak melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, yang menjadi nasabah bank tersebut.

"Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044,” kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat ekspose di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/3/2021).

“Saldo awal rekening atas nama Rosmaniar awalnya pada 13 Januari 2015 berjumlah Rp 1.230.900.966,"imbuh Sunarto.

Dikatakan Sunarto, nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan karena nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening itu.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, yakni Hothasari Nasution, anak dari Hj Rosmaniar, kemudian Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.

Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp 1.390.348.076.

Dengan rincian, Rosmaniar sebanyak Rp 1.215.303.076, kemudian Hothasari Nasution Rp 133.050.000, dan Hasimah sebanyak Rp 41.995.000.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yakni NH, 37 tahun, mantan teller bank kemudian AS, 42 tahun, mantan head teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Sunarto, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015.

Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hothasari Nasution, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai tanggal 2 September 2013.

Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015.

Imbauan Polda Riau

Polda Riau mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan rekening secara berkala, terutama bagi nasabah yang memiliki tabungan tanpa transaksi, atau tabungan diam.

Hal ini menyusul ditetapkannya dua tersangka yang bekerja sebagai teller dan head teller di sebuah perbankan plat merah, yakni NH dan AS.

Keduanya bekerja sama membobol tabungan milik nasabahnya hingga miliaran rupiah.

"Kapolda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan,”kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat ekspose di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (30/3/2021).

“Dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah, oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat atau nasabah, harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam,"ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan ID dan password yang harusnya menjadi rahasia milik pribadi nasabah kepada petugas bank.

Karena kejadian pembobolan kali ini terjadi karena ID dan password diberikan kepada petugas, sehingga oknum leluasa berbuat sesuka hatinya.

"User ID dan password diberikan nasabah, sehingga, teller leluasa melakukan apa yang diinginkannya," ulasnya.

Selanjutnya dikatakan Sunarto, pihanya akan melakukan tracing, dan mengetahui lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Sedangkan untuk dana Rp 1,3 miliar milik nasabah dikatakan Sunarto telah dipertanggungjawabkan oleh pihak bank dan dibayarkan kepada nasabah.

Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Bobol Rekening Nasabah

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, 37, selaku teller di perbankan plat merah, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan.

Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS, 42, selaku head teller memberikan user ID berikut password.

Sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

"Diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,”paparnya.

Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Isinya, anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.

Dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita terkaitRekening Bank Nasabah Raib

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah, dan Warning, Pegawai Bank Juga Manusia, Jangan Berikan Password Rekening, Ini Akibatnya

Tags:
Rekening BankKasus PenggelapanpembobolanPembobolan dana nasabahPekanbaruRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved