Habib Rizieq Shihab
Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tudukan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuduhan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Ia juga mengunggah video lama yang menunjukkan pernyataan dirinya terkait kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab akan Dipanggil Polisi Terkait Senjata di Mobil, Akui untuk Potong Buah
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan aparat keamanan akan membantu mengawal Rizieq mulai dari tiba di bandara hingga ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan tidak pernah melarang para pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20," cuit Mahfud MD.
"Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman."
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum."
Namun kerumunan yang timbul di kediaman Rizieq saat acara pernikahan putrinya bukan tanggung jawab pemerintah lagi, tetapi kesalahan Rizieq.
Baca juga: Soal Gaduh Sidang Rizieq Shihab, I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulainya kan Ustaz Kita
Diketahui undangan acara yang kemudian mengumpulkan massa tersebut dianggap sebagai pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan."
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah."
Mahfud membantah dirinya pernah mengizinkan adanya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Rizieq.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput."
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu."
I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulai kan Ustaz Kita
Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi kericuhan yang muncul dalam dua kali sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi, Selasa (23/3/2021).
Diketahui dua kali sidang yang digelar secara virtual berujung gaduh karena terdakwa dan kuasa hukumnya meminta sidang dilaksanakan secara tatap muka.
Baca juga: Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?
Wayan lalu menanggapi perdebatan yang muncul apakah sebaiknya sidang dilakukan secara virtual atau tatap muka.
Ia menyinggung awal mula kericuhan itu berasal dari Rizieq sendiri.
"Yang pertama memulainya itu 'kan ustaz kita," singgung I Wayan Sudirta.

Ia lalu membicarakan kasus kericuhan sidang Rizieq dari sudut pandang hukum acara.
"Kalau bicara hukum acara KUHAP, orang seolah-olah memandang di luar itu tidak ada hukum yang lain," kata Wayan.
"Bahwa ketika KUHAP itu dilahirkan sebagai karya besar yang luar biasa, iya," lanjutnya.
Menurut dia, KUHAP telah menetapkan peran masing-masing pihak dalam sidang.
"Hakim kewenangannya kayak apa, enggak boleh lebih dari cukup. Polisi sama. Jaksa juga diberikan kewenangan," jelas Wayan.
"Itu dibuat demikian rupa makanya itu disebut karya agung," jelas mantan anggota DPD RI ini.
Baca juga: Rocky Gerung soal Sidang Rizieq Shihab, Ungkit Kerumunan Jokowi di NTT hingga Sebut Pengadilan Sesat
Wayan lalu memaparkan hak yang dimiliki terdakwa dalam sidang sesungguhnya lebih besar daripada pihak-pihak lain.
"Tapi yang paling menonjol adalah hak asasi manusia yang dimiliki terdakwa," ungkap Wayan.
"Maka kalau sampai di persidangan masih mengeluh kekurangan hak asasi, ini jadi soal karena saya ikut memberikan pandangan waktu itu," jelasnya.
Wayan menegaskan kewenangan hakim tidak dapat diubah.
"Tapi jangan coba-coba mengira kita bisa mengatur hakim. Enggak mungkin," singgungnya.
Diketahui setelah dua kali sidang ditunda karena terdakwa dan kuasa hukum menolak sidang virtual, hakim memutuskan pekan depan sidang akan dilakukan tatap muka.
Menurut dia, peran hakim memang memberi keseimbangan setelah mendengar pendapat semua pihak.
Namun mendengar alasan yang dikemukakan, Wayan menyebut justru ada pertanyaan besar yang muncul terkait keputusan hakim.
"Hakim yang mengubah penetapan itu, yang sekalipun menurut saya alasannya sangat kuat, dampak dari alasan, tapi ada pertanyaan besar. Di luar empat alasan itu ada enggak tekanan yang dihadapi?" tanya Wayan. (TribunWow.com/Brigitta)