Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tudukan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (YouTube FRONT TV) dan (Instagram/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kanan). Terbaru, Mahfud MD merespons tuduhan dirinya menyebabkan kerumunan pendukung Rizieq. 

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu."

I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulai kan Ustaz Kita

Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi kericuhan yang muncul dalam dua kali sidang terdakwa Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi, Selasa (23/3/2021).

Diketahui dua kali sidang yang digelar secara virtual berujung gaduh karena terdakwa dan kuasa hukumnya meminta sidang dilaksanakan secara tatap muka.

Baca juga: Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?

Wayan lalu menanggapi perdebatan yang muncul apakah sebaiknya sidang dilakukan secara virtual atau tatap muka.

Ia menyinggung awal mula kericuhan itu berasal dari Rizieq sendiri.

"Yang pertama memulainya itu 'kan ustaz kita," singgung I Wayan Sudirta.

Rizieq Shihab memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab memarahi petugas yang merekam dirinya diam-diam saat dibujuk menghadiri sidang online, Jumat (19/3/2021). (YouTube Kompas TV)

Ia lalu membicarakan kasus kericuhan sidang Rizieq dari sudut pandang hukum acara.

"Kalau bicara hukum acara KUHAP, orang seolah-olah memandang di luar itu tidak ada hukum yang lain," kata Wayan.

"Bahwa ketika KUHAP itu dilahirkan sebagai karya besar yang luar biasa, iya," lanjutnya.

Menurut dia, KUHAP telah menetapkan peran masing-masing pihak dalam sidang.

"Hakim kewenangannya kayak apa, enggak boleh lebih dari cukup. Polisi sama. Jaksa juga diberikan kewenangan," jelas Wayan.

"Itu dibuat demikian rupa makanya itu disebut karya agung," jelas mantan anggota DPD RI ini.

Baca juga: Rocky Gerung soal Sidang Rizieq Shihab, Ungkit Kerumunan Jokowi di NTT hingga Sebut Pengadilan Sesat

Wayan lalu memaparkan hak yang dimiliki terdakwa dalam sidang sesungguhnya lebih besar daripada pihak-pihak lain.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabMahfud MDTwitterFront Pembela Islam (FPI)FPIkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved