Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Pernah Untung Jadi Muncikari, Ibu-Ibu Penjual Kopi di Pamekasan Menyesal Kini Diciduk Polisi

Coba-coba menjadi muncikari, S (51) yang sudah 12 tahun menjual kopi mengaku tidak pernah menerima untung dari PSK yang ia tawarkan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penjual kopi sekaligus muncikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021). S mengaku tak pernah untung selama dirinya menjadi muncikari. 

TRIBUNWOW.COM - Ngaku tak pernah meraup uang sepeser pun saat menjadi muncikari, S (51) kini menyesali perbuatannya seusai ditangkap oleh polisi.

S yang sudah belasan tahun berjual kopi, menawarkan pekerja seks komersial (PSK) saat berjualan di Pasar 17 Agustus, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

PSK yang ditawarkan oleh S tak lain adalah pegawainya sendiri yakni E.

Muncikari S saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021).
Muncikari S saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (24/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Baca juga: Kerap Berbaju Seksi, Warga Terkejut PSK Hotel Alona Mayoritas Anak-Anak: Fisiknya Dewasa

Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura.com, berdasarkan penyelidikan polisi diketahui S menawarkan E mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,

S bercerita, E sudah 10 hari bekerja di warung kopinya dan hanya dibayar sebesar Rp 50 ribu.

E biasanya ditugasi untuk mencuci, menyapu hingga memasak.

Hingga kini ditangkap, E sudah dua kali melakukan hubungan badan seusai ditawarkan oleh S kepada pelanggan warung kopi tersebut.

S mengaku, dirinya selalu menanyakan kepada E apakah mau melayani pelanggan warung kopi yang meminta jasa esek-esek.

"Ketemuannya di warung kopi saya. Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai TribunMadura.com, Senin (24/3/2021).

Mengaku hanya berperan menawarkan, S berdalih tidak mendapat keuntungan apapun saat menjadi muncikari E.

"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.

12 tahun berjualan di Pasar 17 Agustus, S mengakui dirinya sadar akan rumor terkait area Pasar 17 Agustus biasa dijadikan lokasi untuk transaksi esek-esek.

Akibat perbuatannya itu, S dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Baca juga: Cerita Ibu-ibu soal Prostitusi Hotel Alona, Emosi Pergoki Suaminya Pandangi Wanita Berbaju Seksi

Baca juga: Sudah Diberi Kortingan, Berry Tetap Bunuh PSK saat Tak Dilayani 3 Jam, Minta Tambah: Saya Khilaf

Terungkap Gegara Penggerebekan

Sebelum S ditangkap oleh pihak kepolisian, E lebih dulu ditangkap saat digerebek bersama seorang pria hidung belang pada Senin (22/3/2021).

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," sambung dia.

Ketika ditangkap E dan seorang pria hidung belang tengah dalam kondisi tanpa busana.

"Setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” ungkap AKP Adhi.

Berbeda dengan sang muncikari S, E dan pria hidung belang yang digerebek oleh polisi kini hanya berstatus sebagai saksi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunmadura.com dengan judul 'Curhat' Muncikari Tak Dapat Jatah Uang PSK di Pamekasan, Meski PSK Sudah 2 Kali Layani Pelanggan dan Bisnis Lendir Muncikari di Pamekasan, Sewakan Jasa Esek-Esek Pekerja Warkopnya ke Pria Hidung Belang

Berita lain terkait Kasus Prostitusi

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MuncikariPamekasanProstitusiPekerja Seks Komersial (PSK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved