Breaking News:

Terkini Nasional

Pencurian 2,15 Ton Solar Pertamina Seret Politisi Gerindra Rahmat Muhajirin, Pakar: Mudah Dilacak

Kasus pencurian 21,5 ton BBM solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur diduga menyeret nama anggota DPR RI III Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Dok. Pribadi/ Istimewa
Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengagalkan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina di single point morning (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut di Tuban, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur diduga menyeret nama anggota DPR RI III Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin.

Dilansir TribunWow.com, pencurian itu menggunakan kapal MT Putra Harapan yang berhasil digagalkan Polairud pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Pencurian dilakukan di single point morning (SPM) atau tempat bongkar muat BBM di tengah perairan Tuban.

Operasi tangkap tangan pencurian BBM di perairan Tuban, Jawa Timur oleh tim Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri.
Operasi tangkap tangan pencurian BBM di perairan Tuban, Jawa Timur oleh tim Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri. (TribunJakarta.com/Istimewa)

Baca juga: Samakan TGUPP Milik Anies Layaknya Anak Pungut, Gerindra Singgung BW Jadi Kuasa Hukum Demokrat

Rahmat Muhajirin kemudian dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut pakar transportasi laut Institut Teknologi Surabaya (ITS) Tri Achmadi, data kapal tidak dapat dibohongi karena sudah tercatat di Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), International Maritime Organization (IMO), asuransi, perbankan, galangan kapal.

Data itu juga mudah diakses publik.

“Kapal itu pasti bertuan dan datanya mudah dilacak, apalagi di zaman digital sekarang," jelas Tri Achmadi, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (23/3/2021).

"Prosedur kepemilikan kapal juga sangat rigid. Tidak semudah itu berkelit kapal bukan punya kami karena datanya pasti terdokumentasi dan mudah dibuktikan secara hukum,” paparnya.

Diketahui registrasi kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

"Tidak mungkin kapal jalan atas mau-maunya nahkoda. Apalagi membajak kapal sendiri dan bersekongkol dengan semua ABK (anak buah kapal),” kata Tri.

Tri menyinggung kasus pencurian solar itu termasuk pidana serius karena mengandung unsur pelanggaran prosedur keselamatan (health, safety, dan environment) di sektor migas yang ketat.

Baca juga: Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Buat Masyarakat Teringat Gayus Tambunan, Pengamat: Modusnya Beda

Tanggapan Gerindra

Pihak Partai Gerindra melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Saat ini pihaknya masih menganut asas praduga tak bersalah karena tuduhan itu masih sebatas laporan.

"Saya sudah cek ke fraksi dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Sufmi Dasco, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Halaman 1/2
Tags:
PertaminaPartai GerindraJawa TimurBahan Bakar Minyak (BBM)TubanPencurian
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved