Habib Rizieq Shihab
Respons Mahfud MD saat Ditanya Hotman Paris soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan: Itu Urusan Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor: Mohamad Yoenus
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Dipaksa Hadiri Sidang Online: Saya Didorong, Saya Tidak Mau Hadir
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.
"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.
Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan.
Sebab, dirinya merasa telah menjadi korban.
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi. (*)
Berita lainnya terkait Kasus Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang