Habib Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Ancam Tak Datang: Tapi Kalau Offline Sepekan 20 Kali pun Hadir
Tim pengacara terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya tidak hadir pada sidang berikutnya apabila masih dilakukan secara daring.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Habib Rizieq sudah mengatakan, 'Terserah mau divonis', terserah saja beliau tidak ambil pusing. Sekalian saja kalau mau zalim," ungkapnya.
Aziz menyebut kliennya bahkan tidak akan beranjak dari selnya di Bareskrim Polri.
"Tidak akan. Habib Rizieq tidak akan keluar dari selnya dengan alasan apapun terkait sidang online tadi. Akan tetapi kalau offline, sidang langsung, sepekan 20 sidang pun dijalani oleh Habib Rizieq," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-7.50:
Rizieq Shihab: Saya Sehat
Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum, Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (16/3/2021).
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Alamsyah Hanafiah, meminta pihak majelis hakim agar memberi izin terdakwa datang langsung ke ruang sidang, tidak melalui virtual.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Profil Hakim Suparman hingga Tuntutan Pengacara
Diketahui, Rizieq menjalani sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim.
Munarman menyampaikan protes karena tidak dapat mendengar dengan jelas apa-apa saja yang disampaikan pihak lain, terutama kliennya.
"Aturan KUHP mewajibkan terdakwa hadir di persidangan. Pertanyaannya, apakah Bareskrim itu sudah jadi ruang sidang?" ucap Munarman.
"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini, kenapa terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang? Itu bukan ruang sidang, itu Mabes Bareskrim Polri," tegasnya.
Munarman menyebut kliennya harus didampingi kuasa hukum sesuai haknya sebagai terdakwa.
"Kendalanya kita tidak mendengar apa yang dikatakan klien kami, sehingga kami tidak bisa mendengarkan itu. Klien kami secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukumnya," tegas Munarman.