Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Patahkan Argumen Pengacara Rizieq Shihab, Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng

Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (16/3/2021).

Diketahui sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu dilakukan secara virtual.

Advokat senior Henry Yosodiningrat mengkritik pengacara Rizieq Shihab yang melakukan aksi walkout saat sidang, Selasa (16/3/2021).
Advokat senior Henry Yosodiningrat mengkritik pengacara Rizieq Shihab yang melakukan aksi walkout saat sidang, Selasa (16/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut ada beberapa sidang yang sudah dilakukan secara tatap muka, sehingga sidang yang dilakukan terhadap kliennya terkesan tidak adil.

Menanggapi hal itu, Henry membantah argumen Aziz Yanuar.

"Kalau disebut kita mengacu pada asas equality before the law, bukan ini. Tidak tepat," jelas Henry Yosodiningrat.

"Betul bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, itu betul," lanjutnya.

Ia lalu menyoroti argumen Aziz lain terkait KUHP yang lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Henry menjelaskan, hukum tertinggi adalah pertimbangan terhadap keselamatan manusia.

"Ketika kaitannya dengan KUHP yang lebih tinggi daripada Perma, sekali lagi saya ingatkan bahwa di dalam Perma itu sebagai dasar berpijaknya adalah menunjuk pada asas hukum salus populi suprema lex esto," papar Henry.

Ia menyinggung situasi saat ini tengah pandemi Covid-19, sehingga sidang secara daring wajar dilakukan.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat, Pengacara Ngotot Ogah Sidang Online: Ini Baru Permulaan

"Tolong dibaca itu. Di situ hukum tertinggi adalah pertimbangan untuk keselamatan manusia. Demi keselamatan manusia, kaitannya dengan situasi Covid, maka kaitannya dalam hal hukum acara yang berkaitan dengan persidangan, kita harus tunduk pada Perma," kata mantan anggota DPR ini.

"Jangan dibalik-balik. Saya tahu persis Peraturan Mahkamah Agung posisinya di bawah undang-undang, saya paham itu," tegasnya.

"Asas equality before the law benar, tapi bukan untuk kasus ini diterapkan," tambah Henry.

Aziz juga sempat menyebut tindakan Rizieq Shihab dan tim pengacara yang walkout dari ruang sidang adalah bentuk edukasi kepada masyarakat.

Henry segera mempertanyakan hal itu.

Ia menilai tindakan ini tidak terpuji, bahkan dapat mencoreng profesi advokat.

"Kalau dikatakan mengedukasi masyarakat, mengedukasi masyarakat dengan cara seperti itu? Tidak dengan cara menuding-nuding hakim di persidangan, tidak dengan cara walkout. Itu tidak mengedukasi," tegasnya.

"Justru saya anggap itu memprovokasi dan sangat tidak terpuji bagi seorang advokat. Saya ini advokat. Saya praktek hampir 50 tahun," ungkap Henry.

"Saya sangat menyayangkan kalau profesi advokat ini akan tercoreng dengan cara emosional seperti itu," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-3.00:

Rizieq Shihab Desak Minta Datang ke Sidang

Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum, Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Diketahui sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Alamsyah Hanafiah, meminta pihak majelis hakim agar memberi izin terdakwa datang langsung ke ruang sidang, tidak melalui virtual.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Profil Hakim Suparman hingga Tuntutan Pengacara

Diketahui, Rizieq menjalani sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim.

Munarman menyampaikan protes karena tidak dapat mendengar dengan jelas apa-apa saja yang disampaikan pihak lain, terutama kliennya.

"Aturan KUHP mewajibkan terdakwa hadir di persidangan. Pertanyaannya, apakah Bareskrim itu sudah jadi ruang sidang?" ucap Munarman.

Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021).
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). (YouTube Kompastv)

"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini, kenapa terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang? Itu bukan ruang sidang, itu Mabes Bareskrim Polri," tegasnya.

Munarman menyebut kliennya harus didampingi kuasa hukum sesuai haknya sebagai terdakwa.

"Kendalanya kita tidak mendengar apa yang dikatakan klien kami, sehingga kami tidak bisa mendengarkan itu. Klien kami secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukumnya," tegas Munarman.

"Kami minta penzaliman ini tidak berlarut-larut dan tidak diperpanjang," tambahnya dengan nada tinggi.

Ia juga menolak alasan sidang harus dilakukan secara virtual karena pandemi Covid-19, karena masih banyak kerumunan yang terjadi.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Datang ke PN Jakarta Timur, Didominasi Wanita: Karena Panggilan Hati

Majelis Hakim lalu ingin menyahuti dan bertanya apakah suaranya dapat terdengar.

Saat menanggapi pertanyaan itu, nada Munarman semakin meninggi hingga ia hampir beranjak dari kursinya.

"Sudah jelas. Tidak pakai mic pun kita mendengar," ucapnya sambil mengayunkan tangan.

Rizieq Shihab lalu meminta kesempatan menjelaskan alasan ingin dihadirkan dalam sidang.

"Majelis Hakim, saya mau menyampaikan alasan kenapa saya minta dihadirkan karena terlalu bergantung pada sinyal, sementara sinyal di sini kurang baik," kata Rizieq.

Ia menyebut gambar dan suara yang diterima di layar Bareskrim kerap terputus, sehingga ia tidak dapat mendengar apa yang disampaikan pihak lain.

Rizieq menyebut hal ini semakin merugikan dirinya.

"Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," tegas mantan pemimpin FPI itu. (Tribunwow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Rizieq ShihabSidangHenry YosodiningratTribunWow.comprotokol kesehatanPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved