Breaking News:

Terkini Daerah

Pasutri Dibacok saat Salat di Musala, Polisi Pastikan Tersangka Waras: Sudah Mempersiapkan Tombak

Selama tiga hari, M (60) telah mempersiapkan senjata untuk membacok sepasang suami istri yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Istimewa via TribunJateng.com
Warga menyolati jenazah Trimah, istri yang meninggal dunia setelah melindungi suami yang akan dibunuh saat jadi imam salat Subuh di Temanggung, Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - Muhdori (69) beserta istrinya Trimah (55) menjadi korban pembacokan seorang pria berinisial M (60).

Keduanya diserang saat tengah melangsungkan salat subuh berjamaah di sebuah musala, di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/3/2021).

Beredar kabar bahwa tersangka yang melakukan pembacokan mengalami gangguan kejiwaan, namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi pembunuhan yang terjadi di sebuah musala di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/3/2021). Muhdori (69) beserta istrinya Trimah (55) menjadi korban pembacokan seorang pria berinisial M (60).
Ilustrasi pembunuhan yang terjadi di sebuah musala di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/3/2021). Muhdori (69) beserta istrinya Trimah (55) menjadi korban pembacokan seorang pria berinisial M (60). (TRIBUN BALI/DWI S Ilustrasi)

Baca juga: Tahu Alasan Orangtua Rantai Putra Mereka, Bupati Purbalingga Nasihati sang Anak: Besok-besok Jangan

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif tersangka melakukan pembacokan.

Terkait kejiwaan tersangka, polisi memastikan M normal dan sehat.

"Tersangka sehat kok. Enggak ada (kelainan), dia sehat, normal,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, tersangka sudah berencana membacok kedua korban sejak Jumat (12/3/2021).

“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau," ungkap AKP Setyo.

"Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore,” sambungnya.

Korban Muhdori kini sudah membaik dan masih dirawat di RSUD Temanggung.

Muhdori yang kala itu menjadi imam salat Subuh, mendapat tiga luka bacok.

“Sudah membaik, tapi masih perawatan intensif karena lukanya cukup parah," ujar Muhdori.

Sedangkan Trimah tewas seusai mencoba melindungi suaminya dari serangan tersangka.

Trimah mengalami luka di bagian kepala saat melindungi suaminya itu.

Saat pembacokan terjadi, jamaah salat yang lain panik dan kabur dari musala.

Baca juga: Tas Kamera Sumbat Aliran Irigasi, saat Dibuka Ada Mayat Bayi Berusia 7 Bulan di Dalamnya

Masih Bersaudara

Diketahui, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan saudara.

Sementara ini, motif diduga dipicu masalah pribadi antara tersangka dan korban.

"Sementara masih didalami berkaitan masalah pribadi, kebetulan (pelaku dan korban) tetangga," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Kades Ungkap Kondisi Keluarga Pelaku Mesum di Video Viral Parakan 01: Mungkin Mereka Masih Terpukul

AKBP Benny juga menegaskan bahwa kasus pembacokan tersebut bukan terjadi karena masalah religius atau agama.

Antara pihak korban dan tersangka diketahui sudah saling memaafkan.

"Kita sudah melakukan pertemuan dari keluarga korban dengan keluarga pelaku, sudah saling memaafkan karena ternyata masih ada sangkutan saudara," tutur AKBP Benny.

"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab."

"Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal."

"Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusifitas situasi di Temanggung," papar AKBP Benny.

Tersangka diketahui tidak ikut salat berjamaah, melainkan menunggu momen yang tepat untuk masuk musala dan melakukan pembacokan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunjateng.com dengan judul Fakta di Balik Imam Masjid di Temanggung Dibacok saat Sujud, Keluarga Memaafkan dan Fakta Baru Istri Tewas Lindungi Suami yang Dibacok saat Shalat, Pelaku Tak Gila dan Sudah Berencana

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PasutriPembacokanTemanggungJawa TengahTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved