Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Motif Mantan Kuli Bunuh Pasutri di BSD, Ngaku Sakit Hati karena Ditunjuk dengan Kaki

Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD Tangerang Selatan berhasil ditangkap. Ini fakta selengkapnya.

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD, Wahyuapriansyah (22) dirilis oleh pihak Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021). 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Wahyupriansyah melancarkan aksinya seorang diri.

Ia datang ke rumah korban pada Jumat malam dan masuk dengan cara memanjat tangga yang terpasang di dinding rumah korban.

Setibanya di lantai dua rumah korban, pelaku mengetuk pintu kamar yang memang tidak pernah dikunci.

Ketika NS keluar, pelaku langsung membekap dan membacok bagian dagu hingga leher serta lengan kiri korban.

KEN yang mendengar kegaduhan tersebut terbangun.

Ia juga dihujani bacokan di leher dan dagu.

Usai melancarkan aksinya, Wahyupriansyah kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, di rumah saudaranya.

Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Adik Sahabat yang Masih SD, Aksinya Dipergoki Paman Korban: Dipangku di Paha

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Salah Satu Korban adalah WNA

Diberitakan bahwa KEN merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan NS, yang merupakan warga negara Indonesia, pada tahun 1996.

Oleh karenanya, Polres Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Kami sudah komunikasi dengan pihak Kedutaan Jerman," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya, Sabtu.

Satpam Tak Curiga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
TangerangBantenPasutriKasus PembunuhanWarga Negara Asing (WNA)Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved