Breaking News:

Terkini Daerah

Didampingi Kemensos, PSK Remaja yang Dijual Ibunya akan Dititipkan di Safe House karena Trauma

T (15), remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya akan dititipkan di safe house.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
tribunjatim/Farid
Tersangka Nia Kurniasih saat diwawancarai oleh Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib. T (15), remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya akan dititipkan di safe house. 

TRIBUNWOW.COM - T (15), remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya di Kediri, Jawa Timur mendapat pendampingan dan perlindungan dari Kementerian Sosial.

Akses tersebut diberikan karena status T yang merupakan anak di bawah umur dan sedang berhadapan dengan hukum.

Petugas sosial dari Kementerian Sosial yang ditugaskan mendampingi T, Bintaryana Anugraheni mengatakan, pendampingan dilakukan selama anak itu menjalani proses hukum.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Makassar, Gerebek 1 Wanita dan Beberapa Remaja Pria di Kamar

Rilis tersangka Prositusi Online di Hotel Lotus Kediri.
Rilis tersangka Prositusi Online di Hotel Lotus Kediri. (tribunjatim/Farid)

"Kemarin kita dampingi mulai dari proses BAP sampai nanti proses persidangan," ujar Bintaryana di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Sedangkan sisi perlindungan, lanjut dia, berhubungan dengan keamanan bagi korban.

Pihaknya mengupayakan tempat aman untuk tempat tinggal T hingga proses hukum berakhir.

"Juga ada pendampingan dari psikolog karena anak ini dalam posisi trauma," lanjutnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bandung perihal rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial itu akan dilakukan saat T kembali ke Bandung setelah kasus hukumnya tuntas.

Adapun kondisi korban, menurut Bintaryana, saat ini masih membutuhkan pendampingan karena trauma dengan peristiwa yang ada.

Apalagi, korban juga kehilangan temannya yang meninggal.

"Masih trauma," jelas Bintaryana.

Baca juga: Pengakuan Ibu yang Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang: Utang Saya Banyak

Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap jaringan prostitusi online.

Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.

Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan suami istri NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Prostitusi online di KediriProstitusi anak di bawah umurProstitusi anakKasus ProstitusiProstitusi OnlineProstitusiPSKPekerja Seks Komersial (PSK)Kementerian SosialKediri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved