Terkini Nasional
Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Ingatkan Membunuh Orang Mukmin Tanpa Hak Hukumnya Neraka Jahanam
Amien Rais dan TP3 mendatangi Presiden Jokowi untuk membahas tentang kasus kematian enam Laskar FPI, Selasa (9/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Lailatun Niqmah
Presiden mengambil langkah untuk memberikan kebebasan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan yang diberikan UUD.
“Maka waktu itu Presiden mengumumkan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan UUD, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan bukti, yang merasa punya keyakinan, sampaikan ke Presiden apa rekomendasinya,” ungkapnya.
Mahfud menegaskan pemerintah sama sekali tidak pernah ikut campur atau intervensi Komnas HAM.
Ia menyampaikan merasa keberatan dan kebingungan karena merasa apa yang dilakukan pemerintah selalu dianggap salah.
“Kita hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding timnya pemerintah, orangnya pemerintah, timnya orang dekatnya si A si B,” bebernya sembari menunjukkan sikap kesal.
Pemerintah meminta komnas HAM untuk menyelidiki dan membentuk tim TGPF di bawah naungan Komnas HAM.
“Silakan selidiki, mau membentuk tim TGPF di bawah naungan Komnas HAM, mana rekomendasinya, kita lakukan,” jelasnya.
Ia juga merasa kesal karena bukan hanya posisi pemerintah yang serba salah, namun kebijakan hukum yang ditetapkan oleh kepolisian tidak luput dari bahan tertawaan publik.
“Saudara saya ingin menjelaskan satu lagi, ada tertawaan publik, semula masyarakat banyak yang ngejek nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka enam orang laskar FPI itu kan dijadikan tersangka oleh polisi,” ungkap Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa itu semua hanya bagian dari proses dan konstruksi hukum.
“Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya, karena apa, konstruksi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ada orang yang bernama Laksar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata,” jelas Mahfud.
Komnas HAM juga menemukan bukti terkait kejadian di tol Cikampek tersebut.
“Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya bahkan di laporan komnas ham itu, ada juga nomor telepon orang yang memberikan komando, siapa itu?” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan konstruksi hukum yang dikerjakan sesuai dengan kasus ini.
“Oleh karena 6 orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari dulu, karena dia memancing aparat dengan menggunakan senjata,” pungkas Mahfud.