Terkini Nasional
Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Ingatkan Membunuh Orang Mukmin Tanpa Hak Hukumnya Neraka Jahanam
Amien Rais dan TP3 mendatangi Presiden Jokowi untuk membahas tentang kasus kematian enam Laskar FPI, Selasa (9/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi senior Amien Rais tampak menyambangi Istana Merdeka, Jakarta, untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membahas kasus penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam menyambut Amien Rais dan Tim Pengawal Pembunuhan (TP3), Jokowi tampak didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno, Selasa (9/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, di hadapan Jokowi, Amien Rais mengingatkan soal hukum membunuh seorang mukmin tanpak hak, yang disebut bakal diganjar neraka jahanam.
Berikut rangkuman pertemuan Jokowi dan Amien Rais
Dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Mahfud MD dalam konferensi persnya mengatakan, pertemuan tersebut membahas satu hal pokok dan durasinya tidak sampai 15 menit.
“Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yaitu terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI, yang diurai dalam dua hal,” kata Mahfud.
Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa
“Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Kedua, ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya adalah Neraka Jahanam,” beber Mahfud.
TP3 yang hadir dalam pertemuan tersebut berjumlah tujuh orang terdiri dari Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.
Mahfud mengatakan mereka (TP3) meyakini telah terjadi pembunuhan 6 orang laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga menambahkan, pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran HAM berat sehingga mengakibatkan enam orang laskar FPI meninggal.
Mahfud menjelaskan, hal itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden dengan meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen, menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden untuk diproses secara transparan, adil, dan bisa di nilai oleh publik, hasilnya, temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek adalah pelanggaran HAM biasa,” ujar Mahfud.
Mahfud mengutip pernyataan salah satu tim TP3.
“Pak Marwan Batubara menyampaikan 6 orang adalah WNI, mereka beriman,” beber Mahfud.
Ia menanggapi hal tersebut dengan menjawab bahwa pemerintah juga yakin dengan hal itu.