Breaking News:

Terkini Nasional

Amien Rais Tegur Jokowi Pakai Ayat Alquran soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Tetap Saja Tak Ada Bukti

Mahfud MD menjelaskan isi pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Biro Sekretariat Presiden
Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan isi pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Diketahui pertemuan itu dipimpin oleh Amien Rais bersama enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021).
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nyinyiran soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Jadi Tersangka: Memancing Aparat

Pertemuan dengan Jokowi itu hanya berlangsung selama 15 menit, walaupun pihak Istana sudah menyediakan waktu 2 jam.

Mahfud mengakui sudah menduga TP3 tidak dapat menunjukkan data atas tuduhan mereka, dan ternyata hal itu terbukti dalam pertemuan.

"Kami sebenarnya menyiapkan waktu sebenarnya jam 10.00-12.00 WIB kalau mereka membawa data," jelas Mahfud MD.

"Sejak awal kami tahu mereka tidak punya data. Dan betul tadi enggak ada data yang disampaikan, bukti yang disampaikan tidak ada," katanya.

Tidak hanya itu, hanya dua anggota TP3 yang dapat menyampaikan pendapat karena seluruhnya tidak dapat menunjukkan bukti.

Mahfud mengungkapkan Amien Rais mengutip ayat suci untuk mendesak Jokowi menetapkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Polisi Sebut 19 Teroris Ngaku Anggota FPI, Kuasa Hukum Beberkan Reaksi Rizieq Shihab: Fitnah Murahan

"Cuma pernyataan dua. Mereka sudah siap mau bicara semua satu-satu. Tapi baru dua, Pak Amien Rais yang menyatakan ayat Alquran bahwa Tuhan memerintahkan penegakan keadilan, lalu dalil satunya mengatakan barangsiapa membunuh orang mukmin tanpa hak itu masuk neraka," ungkap Mahfud.

Mengutip ucapan dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyebut pihak TP3 hanya merasa "yakin" ada pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada alat bukti.

"Lalu disambung oleh Marwan Batubara. Pertama ia mengatakan TP3 yakin kalau kasus Tol Cikampek Km 50 itu adalah pelanggaran HAM berat," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

"'Yakin,' begitu. Oleh sebab itu meminta presiden membawa kasus ini ke pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000," lanjut dia.

Setelah itu Jokowi mempersilakan pengadilan HAM dibuka jika memang TP3 bisa menyediakan bukti.

"Itu yang mereka sampaikan, lalu presiden menjawab, 'Kita terbuka kalau ada data tentang itu, mari kita buka pengadilan HAM itu'," tandas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 5.00:

Banyak yang Nyinyir soal 6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui banyak yang skeptis terhadap sikap pemerintah menangani kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Diketahui para laskar FPI itu diduga memprovokasi aparat saat mengawal Rizieq Shihab, sehingga terjadilah penembakan.

Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Langgar HAM Berat? Mahfud MD Tantang: Bawa Bukti Itu, Kita Adili

Mahfud menegaskan pemerintah tidak mengintervensi penyelidikan kasus itu, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada yang tidak percaya pemerintah, nanti itu bohong hasilnya. Maka waktu itu presiden mengumumkan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya," ungkap Mahfud MD.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Istana juga membebaskan Komnas HAM melakukan pemanggilan dan menyelidiki bukti-bukti.

"Nanti sampaikan ke presiden apa rekomendasinya. Presiden sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah meminta Komnas HAM menyimpulkan ini, tidak," tegasnya.

Ia menjelaskan alasan pemerintah langsung menyerahkan kasus ke Komnas HAM adalah demi menjaga transparansi.

"Kita hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk, nanti dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B," singgung Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lalu menyinggung banyak yang nyinyir terkait penetapan enam laskar FPI yang tewas sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara FPI: Masa Sekelas Komnas HAM Menyimpulkan dari Voice Note Itu Laskar FPI Ketawa-ketawa

"Ada tertawaan publik semula. Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu 'kan dijadikan tersangka oleh polisi," ungkit Mahfud.

"Itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," terangnya.

Ia menjelaskan konstruksi hukum yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada bukti senjata, proyektil, bahkan sosok yang memberi komando.

"Konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang bernama laskar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa kekerasan," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan penetapan tersangka itu hanya bagian dari investigasi.

Keenam laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, yang kemudian melakukan provokasi kepada aparat, hingga akhirnya ditemukan fakta siapa saja yang menembak para laskar.

Setelah tiga anggota polisi ditetapkan sebagai pelaku penembakan, status tersangka pada laskar FPI dinyatakan gugur. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Amien RaisMahfud MDFPIFront Pembela Islam (FPI)JokowiRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved